Seorang buruh harian lepas bernama Eka Sudinar alias Dekok (30) harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap jajaran Satreskrim Polres Subang karena melakukan aktivitas pengoplosan gas bersubsidi ke gas non subsidi.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut terendus oleh petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang pada Selasa (18/7) lalu di Kampung Sungapan, Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, pengungkapan adanya aktifitas pengoplos gas LPG bersubsidi ke non subsidi berawal dari aduan masyarakat, serta di saat polisi hendak melakukan Harkamtibmas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kronologis penangkapan yaitu pada hari Selasa tanggal 18 Juli tahun 2023 sekira pukul 01.30 WIB, anggota unit 3 Tipidter Satreskrim Polres Subang mendapatkan pengaduan masyarakat ketika jajaran Polres Subang melakukan kegiatan Harkamtibmas," ujar Ariek di Mapolres Subang, Rabu (13/9/2023).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, menurut Ariek, petugas pun langsung mengecek kepastian dari aduan masyarakat. Benar saja, saat polisi mendatangi lokasi di sebuah gudang yang berada di Kampung Sungapan itu terdapat aktivitas pengoplosan gas yang dilakukan seorang diri oleh tersangka.
"Dengan mendapatkan informasi bahwa di daerah tersebut terdapat kegiatan penyuntikan gas LPG dari kemasan 3 kilogram ke dalam tabung gas LPG 12 kilogram. Kemudian tim atau petugas mendatangi dan mencari kepastian sehingga ditemukan kegiatan penyuntikan LPG tersebut," katanya.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan ratusan gas LPG dari ukuran 3 kilogram sampai dengan gas LPG dengan berat 50 kilogram.
"Untuk barang bukti bisa dilihat yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Subang yaitu 291 buah tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram kondisi kosong maupun isi, 5 tabung gas LPG non subsidi, 28 tabung gas LPG 50 kilogram isi maupun kosong, serta satu unit kendaraan pikap nomor polisi T-8459-TR," ungkap Ariek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP Moch Ade Rizky Fitriawan, kata Ariek, pelaku sudah melakukan aksi pengoplosan gas sudah 4 bulan dengan sudah mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
"Tambahan informasi bahwasannya kegiatan (penyuntikan) gas LPG sudah berlangsung kurang lebih 4 bulan dengan sudah mendapatkan keuntungan tersangka Rp 50 juta selama beroperasi," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, dalam hal ini dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang migas, sebagaimana telah diganti pada pasal 55 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu tahun 2022 undang-undang cipta kerja. Adapun pidana penjara paling lama yaitu 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60 M.
(dir/dir)