5 Fakta Oknum Guru ASN Jual Aset Sekolah untuk Judi Online

Kabupaten Pangandaran

5 Fakta Oknum Guru ASN Jual Aset Sekolah untuk Judi Online

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 13 Sep 2023 10:46 WIB
Pangandaran -

Terlalu! Kata itulah patut dilontarkan untuk oknum guru ASN di Kabupaten Pangandaran yang terjerat kasus korupsi. Kelakuannya bikin geleng-geleng kepala, pasalnya uang hasil korupsinya itu digunakan untuk modal judi online.

Berikut 5 fakta guru ASN Pangandaran korupsi judi online:

1. Pelaku Sudah Diserahkan ke Kejaksaan Ciamis

Kepala Kejari Ciamis Soimah mengatakan, tim penyidik Polres Ciamis telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soimah menuturkan, kasus ini berawal saat tersangka AR mengambil laptop yang merupakan aset sekolah. Kemudian laptop tersebut dijual kepada GS.

"Modus mereka para tersangka lakukan adalah menjual dan membeli, dimana tersangka AR menjual barang-arang komputer milik SMPN 2 Parigi kepada tersangka GS dengan alasan sedang dilelang dan akan diganti dengan spek yang lebih bagus," kata Soimah, Selasa (12/9).

ADVERTISEMENT

2. Uang Judi Online dari Penjualan Laptop

Mendengar keterangan AR, GS percaya dan membeli barang dari AR karena harganya lebih murah. Kemudian, kata Somimah, uang hasil penjualan laptop tersebut dipakai AR untuk modal main judi game online.

"Uangnya digunakan untuk judi online. Nanti untuk selebihnya dilanjut di persidangan," katanya.

3. Rugi Ratusan Juta

Ulah dua guru ASN ini membuat kerugian negara ratusan juta rupiah. Tak tangung-tanggung, kerugian mencapai Rp 300 juta.

"Tindak pidana korupsi AR guru ASN SMPN 2 Parigi dan GS pihak swasta terkena pasal 2 ayat 1 Juncto 55 ancaman pidananya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

4. Pemkab Pangandaran Prihatin

Pemkab Pangandaran melalui Sekertaris Disdikpora Pangandaran Raden Iyus Surya Drajat mengaku prihatin dan sedih atas kasus ini. "Ini sangat menyakitkan bagi kami, turut prihatin dan disesalkan sekali," kata Iyus kepada detikJabar.

Ulah AR yang merupakan guru seni di SMP Negeri 2 Parigi membuat catatan hitam bagi Disdikpora Pangandaran.

"AR itu mengambil 26 komputer, 2 laptop dan 2 infokus dari ruang laboratorium. Penjualan barang milik negara itu dilakukan secara bertahap," kata Iyus.

5. Terancam Dipecat

Akibat ulahnya, AR terancam diberhentikan sebagai ASN Kabupaten Pangandaran. Saat ini Disdikpora masih menunggu proses hukum.

"Kalau semuanya di persidangan selesai, tentu pemberhentian dia sebagai guru ASN akan segera kami urus," ucapnya.

Ia mengatakan selain tindakan korupsi, AR diduga sering membohongi kepala sekolah setiap pekerjaannya. "Dalam setiap pembinaan kepada para guru. Saya sempat mewanti-wanti tidak ada yang seperti Husein, dan sekarang jangan sampai seperti AR lagi," pungkasnya.

(wip/mso)


Hide Ads