Sanksi Pidana Bayangi Warga yang Buang Sampah ke Sungai Citopeng

Sanksi Pidana Bayangi Warga yang Buang Sampah ke Sungai Citopeng

Whisnu Pradana - detikJabar
Kamis, 07 Sep 2023 15:30 WIB
Tangkapan layar video viral warga Cimahi buang tumpukan sampah ke sungai.
Tangkapan layar video viral warga Cimahi buang tumpukan sampah ke sungai. (Foto: Istimewa)
Cimahi -

Sungai Citopeng, di perbatasan antara Kelurahan Cibeureum-Kelurahan Melong, Kota Cimahi dan Cijerah, Kota Bandung dikotori oleh sampah yang dibuang sembarangan oleh oknum warga. Sanksi membayangi warga yang buang sampah sembarangan.

Aksi buang sampah sembarangan itu viral di media sosial. Dalam video yang beredar, nampak oknum warga membuang sampah yang diangkut menggunakan gerobak. Sampah-sampah itu sudah dibungkus dalam plastik keresek.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini mengatakan pelaku buang sampah sembarangan bakal dijerat sanksi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah, ditambah Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Perda itu disebutkan penerapan sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Paling berat pelaku bakal dikenai sanksi denda maksimal Rp50 juta atau pidana maksimal tiga bulan penjara

"Kami akan terapkan Perda pada pelakunya. Sekarang tidak akan ada toleransi lagi dan tindakannya akan represif sesuai aturan," kata Chanifah saat dihubungi, Kamis (7/9/2023).

ADVERTISEMENT

Chanifah mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Cimahi sebagai penegak Perda. Tak cuma yang membuang sampah ke sungai, masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah di titik lainnya juga akan langsung bawa ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

"Kemudian mulai minggu depan, kita akan terapkan tipiring buat yang melanggar dan tertangkap membuang sampah sembarangan. Kita harus tegas sebagai efek jera," kata Chanifah.

Sementara itu Lurah Melong, Dian Rohimat mengatakan sudah mendatangi dan meminta keterangan terhadap oknum warga yang disebut-sebut memfasilitasi pembuangan sampah ke Sungai Citopeng.

"Jadi itu warga sudah kita datangi juga tadi, bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Sudah kita edukasi agar tidak mengulangi perbuatan serupa," kata Dian.

Tak cuma itu, Dian juga mengatakan bahwa pelaku pembuangan sampah sembarangan ke sungai di wilayah Kota Cimahi terancam pidana dan denda sesuai aturan yang berlaku.

"Sudah disampaikan juga soal sanksi hukum kepada warga yang membuang sampah sembarangan itu. Sesuai Perda Kota Cimahi tidak boleh buang sampah sembarangan, apalagi ke sungai dan kita tekankan soal ancaman pidananya," tutur Dian.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads