Begini Kondisi Yana Mulyana cs Jelang Hadapi Sidang Dakwaan

Begini Kondisi Yana Mulyana cs Jelang Hadapi Sidang Dakwaan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 05 Sep 2023 13:30 WIB
Yana Mulyana, Walkot Bandung nonaktif.
Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (6/9/2023) esok hari. Yana bakal diadili bersama Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal usai terjerat kasus korupsi proyek Bandung Smart City.

Berdasarkan laporan, Yana dalam kondisi sehat jelang menghadapi sidang perdananya. Yana bersama Dadang dan Rijal diketahui sudah hampir 6 pekan ditahan di Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung.

"Kalau dilihat sekarang, baik kondisinya. Kemarin ada pemeriksaan rutin dari dokter internal kita, jadi mudah-mudahan bisa mengikuti sidang besok hari. Tapi kalau dilihat, kondisinya sehat," kata Karutan Kebonwaru Bandung Suparman kepada detikJabar, Selasa (5/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yana diketahui mengalami masalah jantung sebelum terkena OTT KPK. Namun menurut Suparman, selama di tahanan, Yana tidak mengajukan permintaan khusus terkait masalah kesehatannya itu.

"Kalau saat sekarang nggak ada, kemarin ke poliklinik untuk pemeriksaan kesehatan saja. Mudah-mudahan pada waktunya sidang nanti nggak ada kendala," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, Tim Jaksa KPK sudah melimpahkan berkas perkara Yana cs ke PN Bandung pada Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Selain Yana, berkas 2 pejabat Pemkot Bandung yaitu Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal turut dilimpahkan ke pengadilan.

"Sudah. Tadi baru kita rampungkan pelimpahan berkas untuk Pak Yana, Pak Khairul Rijal dan Pak Dadang Darmawan ke Pengadilan Negeri Bandung," kata Jaksa KPK Titto Jaelani saat ditemui di PN Bandung, Jl LLRE Martadina.

Titto mengungkap, pelimpahan berkas Yana cs tidak mengalami kendala. Tim Jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu jadwal sidang sekaligus hakim yang akan mengadili perkara tersebut.

"Alhamdulillah, penerimaan dari PN Bandung tadi bagus, sudah lancar semuanya. Tinggal kita menunggu penetapan jadwal sidang dan hakim yang akan memimpin persidangan," ungkapnya.

Ketiganya pun bakal didakwa menerima suap dan gratifikasi di kasus proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City. "Selain suap, tiga terdakwa ini akan kita dakwaan mengenai gratifikasi. Ada masing di masing-masing dugaan gratifikasinya," ujar Titto.

Titto menyatakan, Yana cs bakal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun, Titto belum mau menyebutkan berapa nilai suap dan gratifikasi yang diterima oleh ketiganya itu.

"Seluruhnya itu Pasal 12 huruf a selaku penerima. (Nilai suap dan gratifikasi) nanti saja kita di dakwaan yah," pungkasnya saat itu.

(ral/mso)


Hide Ads