Ruang Tahanan Yana Mulyana dan 2 Pejabat Dishub Bandung Dipisah

Ruang Tahanan Yana Mulyana dan 2 Pejabat Dishub Bandung Dipisah

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 01 Sep 2023 14:40 WIB
Yana Mulyana, Walkot Bandung nonaktif.
Foto: Rifat Alhamidi
Bandung -

Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana telah ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung untuk menjalani persidangan kasus suap program Bandung Smart City. Yana sudah ditahan di sana selama dua pekan.

Selama berada di Rutan Kebonwaru, ruang tahanan Yana dipisahkan dengan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal. Ketiganya merupakan tersangka penerima suap proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP Bandung Smart City.

"Nggak (ruang tahanan Yana, Dadang dan Rijal tidak disatukan), dipisah," kata Karutan Kelas I Kebonwaru Bandung Suparman saat dikonfirmasi wartawan via sambungan telepon, Jumat (1/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski dipisah, Suparman mengatakan Yana dan dua mantan anak buahnya itu berada dalam blok tahanan yang sama. Ruang tahanan Yana memiliki kapasitas hingga tujuh orang, dan saat ini sudah dihuni lima warga binaan.

"Satu blok tapi beda kamar tahanan. (Kamar tahanannya) tidak melebihi kapasitas, nanti kalau ada yang baru lagi kita gabung," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Suparman juga memastikan, Rutan Kebonwaru Bandung tidak memiliki ruangan khusus untuk tahanan kasus korupsi. Sehingga, mereka, termasuk Yana cs, ditempatkan di ruangan yang bercampur dengan narapidana kasus lain.

"Jadi, semua sama. Semua dicampur. Tipikor dan lainnya juga sama. Karena di undang-undang pemasyarakatan juga mengatakan bahwa warga binaan itu sama, hak-hak dan kewajibannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Jaksa KPK sudah melimpahkan berkas perkara Yana cs ke PN Bandung pada Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Selain Yana, berkas 2 pejabat Pemkot Bandung yaitu Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal turut dilimpahkan ke pengadilan.

"Sudah. Tadi baru kita rampungkan pelimpahan berkas untuk Pak Yana, Pak Khairul Rijal dan Pak Dadang Darmawan ke Pengadilan Negeri Bandung," kata Jaksa KPK Titto Jaelani saat ditemui di PN Bandung, Jl LLRE Martadina.

Titto mengungkap, pelimpahan berkas Yana cs tidak mengalami kendala. Tim Jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu jadwal sidang sekaligus hakim yang akan mengadili perkara tersebut.

"Alhamdulillah, penerimaan dari PN Bandung tadi bagus, sudah lancar semuanya. Tinggal kita menunggu penetapan jadwal sidang dan hakim yang akan memimpin persidangan," ungkapnya.

Selain itu, Titto menyatakan bahwa Yana, Rijal dan Dadang sudah dilimpankan dari Rutan KPK pada 2 pekan yang lalu. Para tersangka penerima suap proyek CCTV dan ISP Bandung Smart City itu kini sedang menjalani masa tahanan di Rutan Kebonwaru Bandung.

"Penahanan sudah kita pindahkan 2 minggu yang lalu ke Kebonwaru, tinggal meneruskan penetapannya," pungkasnya.

(ral/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads