Segera Disidang, Yana Mulyana cs Bakal Didakwa Suap dan Gratifikasi

Segera Disidang, Yana Mulyana cs Bakal Didakwa Suap dan Gratifikasi

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 31 Agu 2023 15:00 WIB
Tersangka korupsi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Pemeriksaan itu terkait kasus tindak pidana suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet yang merupakan bagian dari program Bandung Smart City.
Yana Mulyana saat diperiksa KPK (Foto: Ari Saputra)
Bandung -

Berkas perkara korupsi yang membelit Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dan Kadishub Dadang Darmawan serta Sekdishub Khairul Rijal sudah dilimpahkan ke pengadilan. Ketiganya pun bakal didakwa menerima suap dan gratifikasi di kasus proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City.

"Selain suap, tiga terdakwa ini akan kita dakwaan mengenai gratifikasi. Ada masing di masing-masing dugaan gratifikasinya," kata Jaksa KPK Titto Jaelani saat ditemui detikJabar di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (31/8/2023).

Titto menyatakan, Yana cs bakal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun, Titto belum mau menyebutkan berapa nilai suap dan gratifikasi yang diterima oleh ketiganya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruhnya itu Pasal 12 huruf a selaku penerima. (Nilai suap dan gratifikasi) nanti saja kita di dakwaan yah," ucapnya.

Yana, Dadang dan Rijal juga sudah dilimpahkan dari Rutan KPK pada 2 pekan yang lalu. Ketiganya kini sedang menjalani masa tahanan di Rutan Kebonwaru Bandung.

ADVERTISEMENT

Sekedar diketahui, Yana terkena OTT KPK pada 14 April 2023. Pada saat itu, Komisi Antirasuah menangkap total 6 orang yang terdiri dari 3 pejabat Pemkot Bandung dan 3 orang pengusaha.

Ketiga pejabat itu Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal. Sementara 3 orang dari pihak swasta yaitu Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi, serta Direktur dan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan Andres Guntoro.

Kasus ini bermula saat Pemkot Bandung mencanangkan program Bandung Smart City pada 2018 dengan cara pengadaan CCTV dan jasa internet (ISP). Kemudian ditunjuklah PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) serta PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) sebagai perusahaan penyedia.

Ironisnya, terucap kode 'Everybody Happy' usai Yana Mulyana menerima duit suap. 'Everybody Happy' diucapkan oleh Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, Khairul Rijal, kepada sekretaris pribadi Yana, berinisial RH. Selain kode 'Everybody Happy', ada pula istilah 'Nganter Musang King'.

Adapun total uang yang disita yakni Rp 924,6 juta. Yana disebut menggunakan duit suap untuk membeli sepatu Louis Vuitton (LV).

Dalam kasus ini, Yana, Dadang dan Rijal yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ral/iqk)


Hide Ads