Miris! Lahan Kuburan di Sumedang Dijadikan Lokasi Tambang Ilegal

Miris! Lahan Kuburan di Sumedang Dijadikan Lokasi Tambang Ilegal

Nur Azis - detikJabar
Senin, 04 Sep 2023 16:42 WIB
Polisi memamerkan barang bukti aktivitas pertambangan ilegal di Sumedang
Polisi memamerkan barang bukti aktivitas pertambangan ilegal di Sumedang (Foto: Nur Azis/detikJabar)
Sumedang - Polisi membongkar aktivitas pertambangan ilegal di Sumedang. Mirisnya, aktivitas ilegal itu dilakoni di atas lahan kuburan.

Kasus ini terbongkar usai polisi menerima aduan dari masyarakat. Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit AKBP Andry Agustiano dan Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan langsung melakukan penyelidikan. Penyelidikan juga dibantu Analis Pertambangan Dinas ESDM Jabar Diki Pramesti.

Dua orang berinisial HH dan U berhasil diamankan petugas gabungan. Tiga alat berat juga disita polisi. Adapun lahan yang digarap berada di tanah carik yang lokasinya berada di Dusun Cileuksa, Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.

Pelaku diketahui berinisial HH dan U yang keduanya merupakan warga Kabupaten Sumedang. HH sebagai pekerja wiraswasta, sementara U sebagai buruh harian lepas yang keduanya diketahui berperan sebagai pengelola di lokasi pertambangan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di dua TKP berbeda. Aktivitas keduanya telah menyebabkan kerugian negara karena dilakukan di atas lahan dengan status tanah carik.

"Aktivitas kedua tersangka itu sudah berlangsung selama dua bulan dari mulai bulan Juli," ungkap Ibrahim kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polres Sumedang, Senin (4/9/2023).

Ibrahim mengungkapkan, kasus pertambangan ilegal ini terungkap berkat adanya laporan warga yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas pertambangan tersebut.

"Awalnya ada laporan warga karena aktivitas penambangan ini pengerukannya sampai berimbas ke area permakaman warga, jadi ada permakaman yang terkena oleh galian itu dan pada saat dicek ke TKP memang benar ada mayat atau tengkorak yang terkena oleh galian itu," paparnya.

Ibrahim menuturkan, modus kedua pelaku sendiri yakni melakukan penambangan pasir dan sirtu (pasir batu) dengan kendaraam ekskavator tanpa disertai izin pertambangan.

"Dalam sehari keuntungan yang didapat tersangka dari hasil penambangan mencapai 8 juta rupiah per lokasi, selama dua bulan keuntungannya mencapai 480 juta rupiah di dua lokasi," terangnya.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari dua TKP berbeda di antaranya 3 unit kendaraan ekskavator, 1 bundel nota penjualan pasir atas nama PT. Sigma Jaya Wisesa, 1 bundel nota penjualan, masing-masing 1 unit pengayak pasir dan uang masing - masing sebesar RP3.600.000 dan Rp2.200.000.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Polisi sendiri sejauh ini masih mendalami atas kasus tersebut kaitannya dengan apakah ada tersangka lain yang terlibat atau tidak.

"Kami masih sedang melakukan penelusuran, untuk memenuhi apakah ada tersangka lain atau tidak, itu bagaimana hasil pemeriksaan nanti, apakah memenuhi unsur pidananya atau tidak," terangnya.


(dir/dir)


Hide Ads