Pilu Bocah Sukabumi Jadi Pelampiasan Emosi Sang Ayah

Round-Up Sepekan

Pilu Bocah Sukabumi Jadi Pelampiasan Emosi Sang Ayah

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 03 Sep 2023 12:31 WIB
Ilustrasi Kekerasan Anak
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono).
Sukabumi -

Pengguna media sosial di Sukabumi dibuat geram setelah sebuah video viral memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap seorang anak. Belakangan diketahui, bocah malang itu ternyata dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Sukabumi. Dalam video berdurasi 1 menit 35 detik itu, terdengar suara seorang pria diduga ayah dari anak tersebut. Ia mempersoalkan soal uang jajan anaknya itu. Di momen lain terlihat adegan pria tersebut menendang putrinya.

"Kana jajan teh sia mah meuni kabina-bina teuing. Meuni beakeun ku batur, indung sia mana nyaaheun teu ka sia da henteu. Tikamari dipenta duit jang maraneh teuing mah mere, teuing mah sok cukup we ku loba alesan kaditu kadieu. Cik atuh sing ngawaro bisi dipodaran ke ku dewek, hade marodar sia sakalian, puguh mereun malodarmah moal jadi pikiran (Jajan kalian itu keterlaluan, sampai lebih dari orang lain, ibu kalian tidak sayang ke kalian, bukannya memberi malah banyak alasan kesana kemari. Coba kalian nurut, dibunuh nanti sama saya. Mati aja sekalian, jelas kalau mati enggak akan jadi pikiran)," kata pria yang diduga ayah dua anak perempuan tersebut, dilihat detikJabar, Senin (28/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria tersebut terus memarahi kedua anaknya itu, hanya karena persoalan jajan. Ia juga mengeluh tentang sikap ibu kedua anak itu atau istrinya yang disebut seolah tidak perduli dengan anaknya.

Dalam adegan lain, terlihat perekam video juga menendang anak perempuannya yang paling kecil. Terlihat dua kali dia menendang putrinya itu seraya terus memarahi putrinya karena kerap meminta jajan.

ADVERTISEMENT

Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. Pelaku sendiri sudah diamankan pihak kepolisian.

Kondisi Korban Pasca Penganiayaan

Ayah kandung korban, pelaku penganiayaan sendiri diketahui berinisial E alias Andi (34). Video saat penganiayaan viral di media sosial dan aplikasi perpesanan.

Kabar terkini, korban sudah bisa kembali bermain dengan teman-temannya. Sejumlah pihak juga disebut sudah datang untuk memeriksa kondisi kesehatan korban.

"Kondisi korban sudah seperti biasa, sudah bermain dengan teman-temannya. Barusan jiga ada dari pihak kecamatan, Babinsa, pihak desa, dokter Puskesmas juga datang memeriksa dan tidak ada masalah," kata Ace Sunandar, ketua Karang Taruna Kecamatan Cidolog, kepada detikJabar, Senin (28/8/2023).

Ace mengatakan, saat ini korban dirawat oleh kakak pelaku, atau Uwa korban. Untuk pelaku sendiri masih dalam perjalanan ke Polres Sukabumi.

"Sekarang anak itu tinggal di uwanya, kakak pelaku. Pelaku sendiri memang jarang bergaul, tidak terbuka di lingkungannya. Dia pindahan dari Tegalbuleud, ia tidak terlihat temperamen bahkan bertengkar dengan tetangga juga tidak pernah," ujar Ace.

Pengakuan sejumlah tetangga menurut Ace, berbanding terbalik dengan keberingasan pelaku di video yang viral. Menurut tetangga, pelaku juga kerap terlihat baik-baik saja dengan anaknya itu.

"Pengakuan tetangga juga barusan dia sayang sama anak, ngasih jajan dan sebagainya. Terkait dalam video, itu mah mungkin asumsi tetangga, bahwa itu pelampiasan ke istrinya karena tidak harmonis dan sebagainya. Itu mah mungkin dia ingin istrinya supaya kembali lagi kepada dia, cuma dia itu tidak ada solusi bagaimana," ungkap Ace.

"Nah, mungkin dengan adanya sikap dia kepada anak seperti itu (dengan harapan) terenyuhistrinya, itu mah mungkin ya karena asumsi,enggk tahu nanti hasilBAP kepolisian seperti apa, mungkin ada jawaban yang berbeda dari pelaku," sambungnya.

Alasan Pelaku Aniaya Anak Kandung

Polisi telah mengamankan pria Sukabumi yang diduga pelaku penganiayaan anaknya sendiri. Video penganiayaan itu viral di media sosial.

"Pelaku sudah kita amankan, saat ini sedang dilakukan proses hukum," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam keterangan yang diterima detikJabar, Senin (28/8/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Maruly menuturkan pelaku merekam aksinya itu sendiri. Dia kemudian mengunggah ke akun media sosial milik istrinya.

"Pelaku merekam adegan itu pada Minggu (27/8/2023), sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah itu pelaku mengunggah video penganiayaan yang dia buat itu ke media sosial atas nama istrinya," kata Maruly.

E alias Andi pelaku penganiayaan terhadap anak kandung resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pria berusia 34 tahun itu mengaku kesal dengan sikap istrinya yang berstatus buruh migran di Arab Saudi.

Hal itu terungkap saat Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melontarkan sejumlah pertanyaan kepada pelaku di hadapan awak media, Selasa (29/8/2023).

"Saya hanya satu kali melakukan itu (penganiayaan). (Motifnya) kesal sama istri," lirih Andi, menjawab pertanyaan Kapolres Maruly.

Maruly terlihat mengernyitkan dahinya, ia kembali melontarkan pertanyaan. "Kenapa kesal sama istri kok malah anak yang disiksa," tanya Maruly.

"Supaya istri tahu, karena malamnya habis bertengkar sama istri," jawab pelaku.

"Ia bertengkar, sama istri kenapa anaknya yang malah dianiaya," tepis Maruly memotong jawaban pelaku.

"Dia enggak mikirin anaknya mau sakit gimana-gimana enggak mikirin, enggak ada kabar sama sekali, dia happy-happy aja di sana. Ngurusin diri sendiri," jawab pelaku spontan.

Jawaban pelaku kembali memancing pertanyaan dari Maruly, ia kembali melontarkan pertanyaan serupa kenapa kekesalannya kepada sang istri dan malah membuat pelaku menganiaya putrinya.

"Ya karena terlalu kesal sama istri, anak yang dianiaya. Supaya dia berpikir istri saya, berpikir untuk sama-sama menyayangi anak, dia enggak ada kabar selama ini," ungkap pelaku.

"Anda menyayangi" lontar Maruly.

"Menyayangi, (dianiaya) karena sudah enggak kuat nahan sabar udah lama," jawab pelaku.

Maruly kemudian menjelaskan, istri pelaku yang merupakan ibu kandung korban memang sudah 1,5 tahun bekerja di Arab Saudi. Pelaku sengaja mengunggah video untuk memperlihatkan ke sang istri bahwa putrinya nakal.

"Yang bersangkutan mengunggah di akun media sosialnya dengan maksud untuk memberitahukan kepada istrinya yang merupakan ibu daripada anak atau korban. Istrinya ini bekerja sebagai TKW selama sudah 1,5 tahun sehingga niatan dari si pelaku adalah agar ibu dari anaknya itu mengetahui bahwa anaknya nakal," pungkas Maruly.

Karena perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU Ri No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perrpu RI No 1 Tahun 2016 tentanf perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Junto Pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 72 juta," pungkas Maruly.

Halaman 2 dari 2
(sya/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads