Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Yana cs ke PN Bandung

Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Yana cs ke PN Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 31 Agu 2023 12:47 WIB
Yana Mulyana, Walkot Bandung nonaktif.
Yana Mulyana, Walkot Bandung nonaktif. (Foto: Rifat Alhamidi)
Bandung -

Kasus suap yang membelit Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana bakal segera bergulir di persidangan. Jaksa KPK sudah merampungkan pelimpahan berkas perkara terkait suap proyek Bandung Smart City itu ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pantauan detikJabar, pelimpahan berkas Yana dilakukan Tim Jaksa KPK ke PN Bandung pada Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Selain Yana, berkas dua pejabat Pemkot Bandung yaitu Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal turut dilimpahkan ke pengadilan.

"Sudah. Tadi baru kita rampungkan pelimpahan berkas untuk Pak Yana, Pak Khairul Rijal dan Pak Dadang Darmawan ke Pengadilan Negeri Bandung," kata Jaksa KPK Titto Jaelani saat ditemui di PN Bandung, Jl LLRE Martadina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Titto mengungkap, pelimpahan berkas Yana cs tidak mengalami kendala. Tim Jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu jadwal sidang sekaligus hakim yang akan mengadili perkara tersebut.

"Alhamdulillah, penerimaan dari PN Bandung tadi bagus, sudah lancar semuanya. Tinggal kita menunggu penetapan jadwal sidang dan hakim yang akan memimpin persidangan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Titto mengatakan Yana, Rijal dan Dadang sudah dilimpankan dari Rutan KPK pada dua pekan yang lalu. Para tersangka penerima suap proyek CCTV dan ISP Bandung Smart City itu kini sedang menjalani masa tahanan di Rutan Kebonwaru Bandung.

"Penahanan sudah kita pindahkan 2 minggu yang lalu ke kebonwaru, tinggal meneruskan penetapannya," pungkasnya.

Sekedar diketahui, Yana terkena OTT KPK pada 14 April 2023. Pada saat itu, Komisi Antirasuah menangkap total 6 orang yang terdiri dari 3 pejabat Pemkot Bandung dan 3 orang pengusaha.

Ketiga pejabat itu Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal. Sementara 3 orang dari pihak swasta yaitu Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi, serta Direktur dan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan Andres Guntoro.

Sony sudah dituntut JPU KPK selama 2 tahun kurungan penjara. Ia dituntut bersalah memberikan suap senilai Rp 186 juta untuk memuluskan proyek ISP Bandung Smart City.

Sementara Benny dan Andreas dituntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara. Keduanya dituntut bersalah memberikan suap dalam proyek pengadaan CCTV Bandung Smart City.

(ral/iqk)


Hide Ads