Kasus suap yang menyeret Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana sudah dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya, Yana beserta Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal akan menghadapi sidang dakwaan pada Rabu (6/9/2023) pekan depan.
Informasi mengenai jadwal sidang perdana Yana cs sudah dimuat si laman SIPP PN Bandung. Sebagaimana dilihat detikJabar, Jumat (1/9/2023), berkas perkara milik Yana, Dadang dan Rijal masing-masing terpisah.
Berkas perkara Yana teregister dengan nomor 88/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg. Sementara Dadang bernomor 87/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan Rijal 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg, dengan klasifikasi perkara yaitu Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, majelis hakim yang akan memimpin persidangan Yana cs juga sudah ditunjuk. Wakil Ketua PN Hera Kartiningsih duduk selaku ketua majelis hakim, didampingi Eman Sulaeman dan Bhudhi Kuswanto selaku hakim anggota.
Sebelumnya, Tim Jaksa KPK sudah melimpahkan berkas perkara Yana cs ke PN Bandung pada Kamis (31/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Selain Yana, berkas 2 pejabat Pemkot Bandung yaitu Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal turut dilimpahkan ke pengadilan.
"Sudah. Tadi baru kita rampungkan pelimpahan berkas untuk Pak Yana, Pak Khairul Rijal dan Pak Dadang Darmawan ke Pengadilan Negeri Bandung," kata Jaksa KPK Titto Jaelani saat ditemui di PN Bandung, Jl LLRE Martadina.
Titto mengungkap, pelimpahan berkas Yana cs tidak mengalami kendala. Tim Jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu jadwal sidang sekaligus hakim yang akan mengadili perkara tersebut.
"Alhamdulillah, penerimaan dari PN Bandung tadi bagus, sudah lancar semuanya. Tinggal kita menunggu penetapan jadwal sidang dan hakim yang akan memimpin persidangan," ungkapnya.
Selain itu, Titto menyatakan bahwa Yana, Rijal dan Dadang sudah dilimpahkan dari Rutan KPK pada 2 pekan yang lalu. Para tersangka penerima suap proyek CCTV dan ISP Bandung Smart City itu kini sedang menjalani masa tahanan di Rutan Kebonwaru Bandung.
"Penahanan sudah kita pindahkan 2 minggu yang lalu ke kebonwaru, tinggal meneruskan penetapannya," pungkasnya.
(ral/dir)