Sony Setiadi, Benny, dan Andreas Guntoro kini harus merasakan getah atas perbuatannya. Niat ketiganya mendukung kemajuan Kota Bandung melalui program Bandung Smart City, kini malah berujung bayang-bayang hukuman 2 tahun penjara.
Sony Setiadi selaku Dirut PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) harus menerima kenyataan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjatuhkan tuntutan 2 tahun kurungan penjara. Sony dianggap bersalah karena menyuap Rp 186 juta untuk bisa memuluskan paket pengadaan jaringan internet service provider (ISP) Bandung Smart City.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Sony Setiadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata JPU KPK Titto Jaelani saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (23/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 2 tahun dengan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan," ucap Titto menambahkan.
Sony dituntut bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Usai Sony, giliran Benny dan Andreas yang dihadapkan pada sidang tuntutan. Direktur dan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) itu dituntut 2 tahun 6 bulan dalam pengadaan proyek CCTV Bandung Smart City.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Benny dan Andreas Guntoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata JPU KPK Titto Jaelani.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Benny dan terdakwa II Andreas Guntoro oleh karena itu selama 2 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan," ucap Titto menambahkan.
Tuntutan untuk Benny dan Andreas diketahui lebih tinggi dibanding dengan Dirut PT CIFO Sony Setiadi. Usai persidangan, JPU KPK Titto Jaelani pun menjelaskan tentang perbedaan tuntutan ketiga terdakwa penyuap di kasus Bandung Smart City tersebut. Menurutnya, nilai uang suap yang diberikan oleh keduanya lebih tinggi dibanding dengan Sony Setiadi.
Titto kemudian merinci jumlah uang yang diberikan Benny dan Andreas tersebut. Keduanya diyakini JPU KPK bersalah karena memberikan uang suap seniali Rp 585 juta.
"Karena memang dari segi jumlah pemberian, uangnya ini ada perbedaan. Sony itu Rp 186 juta, sementara Benny dan Andreas sekitar Rp 585 juta," ungkapnya.
"Rp 585 juta itu sudah dikurangi dengan kunjungan ke Thailand. Karena kita tidak itung untuk biaya Pak Benny dan Pak Andreas ke Thailand. Jadi kita harus fair," pungkasnya.
Benny dan Andreas dituntut bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Selanjutnya, Sony, Benny dan Andreas akan membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut. Rencananya, pledoi itu akan mereka sampaikan pada Rabu (30/8/2023) pekan depan.
(ral/orb)