Aksi Nekat Pelajar Sukabumi Bacok Adik Kelas di Sekolah

Round-Up

Aksi Nekat Pelajar Sukabumi Bacok Adik Kelas di Sekolah

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 30 Agu 2023 09:30 WIB
ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembacokan (Foto: detik)
Sukabumi -

Peristiwa berdarah di Kabupaten Sukabumi membetot perhatian publik. Pelajar SMA berinisial F yang berusia 18 tahun nekat membacok adik kelasnya menggunakan celurit.

Sebelum kejadian berdarah itu, F sempat menenggak minuman keras dan mengonsumsi obat-obatan terlarang. F terpengaruh alkohol dan efek obat keras. Dendam F terhadap korban pun mencuat.

Sekadar diketahui, korban merupakan adik kelas pelaku yang masih satu sekolah. Pelaku membacok punggung korban menggunakan celurit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menyebut pelaku dan korban dengan sebutan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) 1 sebagai pelaku dan ABH 2 sebagai korban. Permasalahan itu bermula dari dendam ABH 1 yang merupakan siswa kelas 12, sementara korban ABH 2 berstatus pelajar kelas 11 di sekolah yang sama.

"Sempat terjadi perselisihan antara ABH 1 dan ABH 2 ini mereka satu sekolah, sekitar pukul 16.00 WIB pada Selasa (22/8/2023), ABH 1 pulang mendahului ke rumah karena merasa dendam dengan ABH 2 karena beberapa hari sebelumnya berkelahi dan yang bersangkutan kalah. Dia menyimpan dendam, pulang ke rumah," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Selasa (29/8/2023).

ADVERTISEMENT

"Dalam kondisi tidak sadar dan merasa berani yang bersangkutan ABH 1 ini dengan membawa senjata tajam jenis celurit ia kembali ke sekolahnya melompat pagar belakang sekolahnya supaya tidak diketahui oleh pihak keamanan sekolah. ABH 1 menunggu di kelas di balik jendela kelas. Saat ABH 2 keluar kelas, ABH 1 langsung membacok dan mengenai bagian punggung," jelas Maruly menambahkan.

Korban kemudian melarikan diri menghindari serangan pelaku. Korban berlari menuju lapangan bola. Korban mencari perlindungan kepada rekan-rekannya di lapangan. Kemudian, rekan-rekannya membawa korban ke fasilitas kesehatan sekolah.

"Karena sudah ramai ABH 1 dikejar oleh pihak guru, ia melarikan diri dari sekolah dan keesokan harinya berhasil diamankan oleh Opsnal Unit PPA dan dilakukan proses hukum. Alat bukti yang diamankan yaitu sebuah senjata tajam jenis celurit panjang kurang lebih 60 sentimeter," jelas Maruly.

"Akibat perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 80 Ayat 2 Jo pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau benda paling banyak 100 juta rupiah," pungkas Maruly.

(sud/iqk)


Hide Ads