Nekat! Pelajar Menyelundup ke Sekolah demi Bacok Adik Kelas

Nekat! Pelajar Menyelundup ke Sekolah demi Bacok Adik Kelas

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Selasa, 29 Agu 2023 16:45 WIB
Ekspos kasus pelajar di Sukabumi nekat bacok adik kelas
Ekspos kasus pelajar di Sukabumi nekat bacok adik kelas (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

F remaja berusia 18 tahun pelajar kelas 12 salah satu SMA di Kabupaten Sukabumi nekat membacok adik kelasnya sendiri menggunakan celurit. Korban selamat meskipun mengalami luka bacok di bagian punggungnya.

Polisi menyebut pelaku dan korban dengan sebutan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) 1 sebagai pelaku dan ABH 2 sebagai korban. Permasalahan itu bermula dari dendam ABH 1 yang merupakan siswa kelas 12, sementara korban ABH 2 berstatus pelajar kelas 11 di sekolah yang sama.

"Sempat terjadi perselisihan antara ABH 1 dan ABH 2 ini mereka satu sekolah, sekitar pukul 16.00 WIB pada Selasa (22/8/2023), ABH 1 pulang mendahului ke rumah karena merasa dendam dengan ABH 2 karena beberapa hari sebelumnya berkelahi dan yang bersangkutan kalah. Dia menyimpan dendam, pulang ke rumah," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Selasa (29/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di rumah, pelaku kemudian menenggak minuman keras, mengkonsumsi obat-obatan terlarang. Dalam kondisi mabuk, efek obat-obatan yang dikonsumsi pelaku mulai mempengaruhi pikirannya.

"Dalam kondisi tidak sadar dan merasa berani yang bersangkutan ABH 1 ini dengan membawa senjata tajam jenis celurit ia kembali ke sekolahnya melompat pagar belakang sekolahnya supaya tidak diketahui oleh pihak keamanan sekolah. ABH 1 menunggu di kelas di balik jendela kelas. Saat ABH 2 keluar kelas, ABH 1 langsung membacok dan mengenai bagian punggung," jelas Maruly.

ADVERTISEMENT

Korban saat itu berlari ke arah lapangan bola, melihat kejadian itu teman-teman korban kemudian memberikan perlindungan dan membawa korban ke fasilitas kesehatan sekolah.

"Karena sudah ramai ABH 1 dikejar oleh pihak guru, ia melarikan diri dari sekolah dan keesokan harinya berhasil diamankan oleh Opsnal Unit PPA dan dilakukan proses hukum. Alat bukti yang diamankan yaitu sebuah senjata tajam jenis celurit panjang kurang lebih 60 sentimeter," jelas Maruly.

"Akibat perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 80 Ayat 2 Jo pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau benda paling banyak 100 juta rupiah," pungkas Maruly menambahkan.

(sya/yum)


Hide Ads