Pemuda Bertato Ditangkap Usai Bacok Pedagang Nasgor-Pelajar di Sukabumi

Pemuda Bertato Ditangkap Usai Bacok Pedagang Nasgor-Pelajar di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 29 Agu 2023 16:45 WIB
Pelaku pembacokan pedagang nasgor dan pelajar di Sukabumi ditangkap.
Pelaku pembacokan pedagang nasgor dan pelajar di Sukabumi ditangkap (Foto: Siti Fatimah/detikJabar).
Sukabumi -

Pemuda bertato dengan inisial AS alias G (21) ditangkap Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Dia merupakan pelaku pembacokan Miftah (30), seorang pedagang nasi goreng dan pelajar inisial RGF (16).

Diketahui, peristiwa pembacokan itu terjadi pada 25 Juli 2023 lalu di Jalan Pelabuhan II, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Saat itu, Miftah mendapatkan luka bacok di bagian kaki. Sedangkan RGF luka ringan di bagian punggung.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, peristiwa itu bermula saat para korban sedang duduk di sebuah warung. Kemudian, pelaku yang berjumlah dua orang menggunakan sepeda motor melintas dan sempat berselisih dengan warga lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka memutarkan kembali sepeda motornya dan mendatangi korban sambil menanyakan warga lain. Karena tersinggung dengan jawaban korban, pelaku AS membacok korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.

"Intinya sebelum kejadian, pelaku sempat bersinggungan dengan orang sehingga pelaku balik lagi, pas menanyakan orang yang dicari dan ditanya kepada korban tidak mengetahui. Jawaban korban dianggap oleh pelaku ini merasa tersinggung dan akhirnya melakukan perbuatan tersebut, pembacokan ke kaki kiri," kata Yanto kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (29/8/2023).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, tak hanya membacok pedagang nasi goreng dan pelajar, pelaku lain berinisial S pun melakukan pengrusakan terhadap gerobak gorengan. Yanto menyebut, S masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang.

"Identitas pelaku baru satu orang karena waktu itu pelaku yang datang dua orang. Sajam sudah dibawa sebelumnya, makanya dia bisa melakukan perbuatan itu. Sajam itu milik dia yang ditemukan (penyidik) dan diakui oleh pelaku," ujarnya.

Pemuda bertato itu disebut melakukan pembacokan dengan kesadaran penuh tanpa ada pengaruh minuman keras ataupun obat-obatan terlarang. Sehari-harinya ia bekerja sebagai buruh harian lepas.

Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Saat ini, dia masih menjalani proses penyidikan dan ditahan di rutan Polres Sukabumi Kota.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads