Dua warga Ciamis ditangkap polisi karena mempromosikan atau endorse situs judi online jenis slot di media sosial. Keduanya ditangkap oleh Satreskrim Polres Ciamis di depan sebuah bengkel di Jalan Jendral Sudirman Ciamis pada Sabtu (26/8/2023).
"Pelaku yang kami amankan turut mempromosikan adanya link-link perjudian jenis slot di akun media sosial akun Instagram pribadinya," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis, Selasa (29/8/2023).
Kapolres menyebut pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat dan patroli siber. Dua tersangka yang mempromosikan judi online itu berinisial AH (25) dan S (21). Keduanya belum bekerja dan warga Ciamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pun modusnya adalah para pelaku di akun media sosialnya mempromosikan beberapa link web judi slot. waka****, pil** dan Rajasp****. Ada pun disampaikan sebagai bahan pembelajaran kita bahwa itu adalah perjudian slot," tegas Kapolres.
Motivasi tersangka ikut mempromosikan situs judi online adalah uang. Keduanya masing-masing mendapat bayaran Rp 1,5 juta setiap bulannya. Terlebih lagi keduanya merupakan pengangguran atau belum bekerja.
Aksi keduanya sudah dilakukan dalam kurun waktu 5 bulan. Artinya para tersangka sudah mendapat bayaran total masing-masing Rp 7,5 juta.
"Selain itu, pada link yang dipromosikan pelaku, apabila diklik oleh orang lain dan mendaftar akan ada bonus tersendiri untuk pelaku," kata Tony.
Polisi pun saat ini masih mengejar pihak atau orang yang menggandeng dua tersangka dalam mempromosikan situs judi online slot. Menurut keterangan pelaku, keduanya diajak oleh seseorang, namun orang itu belum diketahui. Polisi pun terus mendalami kasus tersebut.
"Tentu kami akan terus mendalami dan akan terus kami kejar bagi pihak yang menggandeng pelaku untuk mempromosikan judi online slot," ungkap Tony.
Kedua pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat 2 jo 27 ayat 2 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan atau denda Rp 2 miliar," pungkasnya.
(yum/yum)