Polisi menggerebek gudang yang diduga jadi tempat pengoplosan gas bersubsidi (gas elpiji), yang berlokasi di Kampung Cinangoh Timur, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menuturkan, penggerebekan dilakukan pada Jumat (25/8/2023), dimana saat itu, di dalam gudang terdapat beberapa orang diduga tengah sibuk mengoplos gas elpiji.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, yang disampaikan kepada kami melalui WhatsApp Lapor Pak Kapolres hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023, Timsus Sanggabuana mendapat informasi bahwa di salah satu lokasi gudang diduga terjadi praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi, kami menemukan 4 orang tengah sibuk mengoplos gas," kata Wirdhanto saat diwawancara di lokasi kejadian, Sabtu (26/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, keempat orang tersebut didapati sedang memindahkan isi gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas elpiji non subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
"Pelaku diketahui berinisial HA (64) warga Cinangoh, yang merupakan pemilik toko atau gudang, HS (48) warga Tangerang, BA (32), dan SK (53) warga Rengasdengklok yang berperan sebagai penyuntik tabung," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tabung gas 12 kilogram memakan 4 tabung gas ukuran 3 kilogram, dengan hasil penyuntikan dijual seharga Rp160 ribu per tabung, sehingga menghasilkan keuntungan kurang lebih mencapai Rp84 ribu per tabung.
"Dari keterangan HA, dia dapat memproduksi sebanyak 360 tabung 12 kilogram per bulan, hasil mengkonversi sebanyak 1.440 tabung gas elpiji 3 kilogram, ia memulai praktik curang ini dari September 2022, hingga saat ini sudah menghasilkan sebanyak 2.880 tabung gas elpiji 12 kilogram hasil mengkonversi 36.000 tabung," ungkapnya.
Sedangkan untuk gas 5,5 kilogram, telah menghabiskan sebanyak 3.360 tabung, yang dikonversi menjadi 1.600 tabung gas 5,5 kilogram.
"Jika dijumlahkan selama September 2022 sampai dengan Agustus 2023, para pelaku berhasil menyuntik sebanyak 39.360 tabung gas elpiji 3 kilogram, yang dijual dengan tabung 12 dan 5,5 kilogram dengan harga tanpa subsidi," ujar dia.
Setelah disesuaikan dengan SK Nomor 542/Kep.629.Huk/2014 terkait HET gas subsidi pemerintah per tabung 3kilogram, yang hanya sebesar Rp16 ribu. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3.168.000.000.
"Dari hasil praktik penjualan penyalahgunaan gas subsidi 3 kilogram pelaku sejak tahun 2022 sampai sekarang, pelaku telah mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp249.600.000," ucap Wirdhanto.
Bersama keempat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dengan rincian, tiga unit mobil, 200 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 60 tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram, dan 90 tabung gas elpiji non subsidi ukuran 5,5 kilogram.
Atas praktik curang tersebut, para pelaku terancam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah oleh klaster Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda.
"Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum yang di subsidi pemerintah, para pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp60 miliar," pungkasnya.
(yum/yum)