Aksi teror pemuda bergolok bikin geger warga Bandung. Aksi pelaku saat memalak pedagang warung kelontong terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial.
Identitas pemuda itu terungkap, tidak butuh lama polisi langsung mengamankan pelaku.
Berikut fakta-fakta yang terungkap dari kejadian tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Rekaman Video Tersebar
Rekaman video yang memperlihatkan seorang pemuda sedang memalak pedagang warung klontong di Kota Bandung viral di media sosial. Pemuda tersebut bahkan nekat mengacungkan golok saat mengancam korban incarannya.
Informasi yang dihimpun detikJabar, rekaman aksi pemalakan dan penodongan menggunakan golok itu salah satunya diunggah akun @beritakotabandung. Melalui video berdurasi 1,21 menit, tampang pemuda itu pun tertangkap kamera CCTV dengan begitu jelas saat melancarkan aksinya.
Dalam narasinya, disebutkan bahwa insiden itu terjadi wilayah Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Senin (21/8/2023) pukul 05.05 WIB. Sebelum mengacungkan goloknya, ada 2 pemuda yang terlihat memasuki warung klontong milik warga.
2. Bawa Golok hingga Tebar Ancaman
Pemuda yang membawa golok memerintah kawannya untuk menunggu di luar. Di sini lah kemudian pemuda bermasker hitam itu meminta sejumlah barang berharga kepada si pemilik warung klontong.
"HP, HP, buru an*** sok (HP, HP, cepet)," kata pemuda itu saat mencoba memaksa si pemilik warung untuk menyerahkan HP-nya kepada pelaku.
Mendapat ancaman, si pemilik warung sepertinya mencoba bertahan. Karena incarannya tidak nurut, pemuda tersebut beberapa kali mengeluarkan golok yang dibawanya agar si pemilik warung mau menyerahkan HP.
"Teu aya, a, HP mah teu aya (Nggak ada, HP nggak ada)," kata si pemilik warung yang suaranya terdengar saat pemuda itu mencoba menerobos masuk sambil membawa golok.
"Sok an*** hayang dikadek ku aing. Duit atuh duit. 400 (Mau dibacok, uang kalau gitu uang. Rp 400 ribu)," kata pemuda tersebut yang terus mencoba mengancam korban.
Video pun kemudian berhenti setelah pelaku meminta uang Rp 400 ribu kepada pemilik warung.
3. Polisi Telusuri Kejadian Minta Pelaku Serahkan Diri
Kapolsek Cibeunying Kaler Kompol Firdaus Iskandar mengaku, sedang menelusuri ke lokasi mengenai video pengancaman itu.
"Belum ada laporan. Sekarang reskrim cek ke TKP terkait kerugian dan ciri-ciri pelaku," katanya saat dihubungi wartawan.
Firdaus mengaku, masih menyelidiki video aksi pemalakan dan pengancaman itu. Namun dari rekaman yang beredar, ciri-ciri pelaku pun sudah bisa terlihat dengan jelas.
Pihaknya pun memberikan ultimatum kepada pelaku supaya segera menyerahkan diri. Jika tidak, polisi bisa memberikan tindakan tegas kepada pemuda tersebut.
"Ciri-cirinya kan sudah jelas itu di rekaman. Maka kami beri peringatan terhadap pelaku supaya segera menyerahkan diri. Kalau enggak, kita berikan tindakan tegas terukur," pungkasnya.
4. Pelaku Ditangkap!
Aksi pemalakan yang dilakukan pemuda bergolok terhadap pemilik warung kelontong di wilayah Coblong, Kota Bandung kini menemui titik terang. Pelakunya sudah ditangkap yang ternyata merupakan anak di bawah umur.
Informasi yang dihimpun, pemuda tersebut berinisial R (16). Dia diserahkan orang tuanya ke polisi pada Kamis (24/8) kemarin setelah aksinya pada Senin (21/8) lalu viral di media sosial.
"Saat kami geledah ke rumahnya, yang bersangkutan tidak ada di tempat. Kami kemudian koordinasi dengan orang tuanya dan keluarga menyerahkan pelaku yang merupakan anak berhadapan dengan hukum ini ke petugas kepolisian," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Jumat (25/8/2023).
5. Motif Ekonomi
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku pada saat itu baru pulang nongkrong bersama temannya. Saat melintas di TKP, dia kemudian nekat melakukan aksi pemalakan dengan menyasar warung kelontong tersebut.
"Untuk sementara motifnya karena ekonomi. Tapi dari hasil klarifikasi dengan keluarganya, yang bersangkutan ini ternyata sudah cukup sering meresahkan warga," ucap Budi.
Baca juga: Jabar Hari Ini: Bandung Raya Darurat Sampah |
Polisi sampai sekarang juga masih memburu rekan pelaku berinisial T. Dia diketahui membantu pelaku saat melancarkan aksi pemalakannya waktu itu.
"Satu lagi masih DPO, inisialnya T, masih kita lakukan pencarian. Saran saya menyerahkan diri sebelum ditangkap," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda bergolok itu terancam dijerat Pasal 368 tentang Pemerasan. Ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.