Pengacara Panji Gumilang Tak Hadir, Sidang Gugatan ke RK Ditunda

Pengacara Panji Gumilang Tak Hadir, Sidang Gugatan ke RK Ditunda

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 24 Agu 2023 10:55 WIB
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus penodaan agama. Panji mengacungkan jempol saat tiba di Bareskrim.
Panji Gumilang (Foto: Andhika Prasetia)
Bandung -

Gugatan yang dilayangkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil batal digelar hari ini, Kamis (24/8/2023). Pihak pengacara Panji tidak memenuhi undangan mediask yang membuat sidang harus ditunda selama 2 pekan.

Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp 9 triliun. Gugatan itu dilayangkan karena Panji menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun dengan membentuk tim investigasi.

"Agenda mediasi hari ini ditunda karena penggugat tidak hadir. Maka diundur 2 minggu," kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Arief Nadjemudin saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jl LLRE Martadina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief mengungkap, sidang selanjutnya diagendakan digelar pada 7 September 2023. Hingga sekarang, Arief mengaku belum bisa banyak mengomentari gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang karena belum masuk ke pembacaan pokok perkara.

"Sampai sekarang masih mediasi, belum masuk ke pokok perkara. Nanti kita mendengar dulu keinginan dari pihak penggugatnya seperti apa," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, masa jabatan RK diketahui akan habis pada 5 September 2023 nanti. Namun demikian, Arief memastikan tim kuasa hukum akan tetap bertugas mengawal gugatan Panji Gumilang.

"Kita tetep berdasarkan surat kuasa. Selama surat kuasanya enggak dicabut, masih berlaku," tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi, menyebut kliennya menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp 9 triliun. "Gugatan (ke Ridwan Kamil) Rp 9 triliun Rp 9 perak, totalnya. Inmateril 9 perak, materil Rp 9 triliun," ujar Sutardi, Selasa (15/8/2023).

Gugatan itu dilayangkan karena Panji menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun. Apalagi, Ridwan Kamil juga turut membentuk tim investigasi yang dinilai menyudutkan Panji Gumilang.

"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," katanya.




(ral/dir)


Hide Ads