Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadapi gugatan dari Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Nilai gugatan juga fantastis mencapai Rp 9 triliun.
Hal itu terungkap usai agenda sidang perdana yang digelar PN Bandung hari ini, lalu fakta apa saja yang juga terungkap dalam sidang gugatan tersebut?
1. Sidang Pemeriksaan Berkas
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang gugatan yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mulai digulirkan. Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil sebanyak Rp 9 triliun.
Pantauan detikJabar, Panji diwakili kuasa hukumnya, Sutardi, saat datang ke PN Bandung, Selasa (15/8/2023). Sementara Ridwan Kamil mendelegasikan pejabat Biro Hukum Setda Jabar Arief Najmudin.
Persidangan ini baru sebatas memeriksa berkas keabsahan penasihat hukum para pihak yang terlibat gugatan. Ketua Majelis Hakim PN Bandung Tuti Haryati kemudian menyarankan kedua belah pihak melakukan mediasi.
2. Pengacara Ungkap Soal Sidang Perdana
Usai persidangan, kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi, belum mau membeberkan isi materi gugatan yang dilayangkan kliennya. Ia hanya menyatakan ini baru sidang perdana, dan materi gugatan akan disampaikan di jadwal selanjutnya.
"Sementara itu dulu, ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatannya)," katanya saat dikonfirmasi wartawan di PN Bandung.
3. Rincian Gugatan Rp 9 Triliun Panji Gumilang
Belakangan, kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi kemudian menyebut isi materi gugatan yang ditunjukkan kepada Ridwan Kamil tersebut. Panji Gumilang ternyata menggugat RK sebesar Rp 9 triliun.
"Gugatan (ke Ridwan Kamil) Rp 9 triliun Rp 9 perak, totalnya. Inmateril 9 perak, materil Rp 9 triliun," ujar Sutardi.
4. Pengacara Panji Gumilang Sebut Ridwan Kamil Gegabah
Gugatan itu dilayangkan karena Panji menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun. Apalagi, Ridwan Kamil juga turut membentuk tim investigasi yang dinilai menyudutkan Panji Gumilang.
"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," katanya.
5. Respons Kuasa Hukum Ridwan Kamil
Di tempat yang sama, kuasa hukum Ridwan Kamil, Arief Nadjemudin, mengatakan bahwa persidangan perdana gugatan Panji Gumilang ini akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Pemprov Jabar sendiri siap menghadapi proses hukum tersebut.
"Pemeriksaan berkas-berkas dan surat kuasa, sudah clear semua. Kita akan melanjutkan ke mediasi, nanti akan dijadwalkan kembali," pungkasnya.
(sya/dir)