Sidang gugatan yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah bergulir.
Terungkap, Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp9 triliun, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Menanggapi hal itu Ridwan Kamil mengaku, tidak masalah dengan gugatan yang dilayangkan kepada dirinya. Saat ini, proses hukum telah ditempuh dan Ridwan Kamil menunjuk tim dari Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar untuk menanganinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada masalah, sudah dihadapi oleh bagian hukum kita," kata dia saat diwawancarai di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (16/8/2023).
Jawaban RK terlihat cukup santai saat disinggung soal nilai gugatan yang mencapai Rp9 triliun. Mantan Wali Kota Bandung ini dengan santai menyebut tidak memiliki harta mencapai nilai tersebut. "Saya cek di rekening saya nggak ada (uangnya)," kata Ridwan Kamil singkat.
Seperti diketahui, kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi mengatakan, kliennya menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp 9 triliun karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Gugatan (ke Ridwan Kamil) Rp 9 triliun Rp 9 perak, totalnya. Inmateril 9 perak, materil Rp 9 triliun," ujar Sutardi di PN Bandung, Selasa (15/8/2023).
Dalam sidang itu, Ridwan Kamil mendelegasikan pejabat Biro Hukum Setda Jabar Arief Najmudin sebagai kuasa hukumnya. Persidangan perdana itu baru sebatas memeriksa berkas keabsahan penasihat hukum para pihak yang terlibat gugatan.
Ketua Majelis Hakim PN Bandung Tuti Haryati kemudian menyarankan kedua belah pihak melakukan mediasi.
Gugatan itu dilayangkan karena Panji menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun. Apalagi, Ridwan Kamil juga turut membentuk tim investigasi yang dinilai menyudutkan Panji Gumilang.
Baca juga: Cerita Ridwan Kamil Dilarang Jadi Cagub DKI |
"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," kata Sutardi.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Ridwan Kamil, Arief Nadjemudin, mengatakan bahwa persidangan perdana gugatan Panji Gumilang ini akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Pemprov Jabar sendiri siap menghadapi proses hukum tersebut.
(aau/mso)