Polisi menggerebek rumah bandar obat terlarang di Cianjur. Bandar berinisial M (42) itu hendak mengirim 51 ribu obat terlarang ke Cianjur Selatan.
M yang sebelumnya merupakan bos beras di Cianjur. Lantaran cuan yang besar Rp 4 juta seminggu, M pun beralih profesi menjual obat terlarang.
M mengakui perbuatannya. Dia menyebut memiliki 4.200 lembar tramadol atau berjumlah 42 ribu butir dan 9 ribu butir heximer. Obat haram itu rencananya akan dijual ke wilayah Cianjur selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dijual ke Cianjur selatan secara diecer. Nanti disebar ke beberapa pengecer di sana. Saya beli ke bandar besar di Bogor, dijualnya oleh pengecer," kata M, Rabu (23/8/2023).
Menurutnya puluhan ribu obat terlarang itu biasanya habis dalam waktu 1-2 minggu "Habisnya paling cepat seminggu, paling lama dua Minggu. Dari sekali jual 51 ribu butir itu saya dapat untung Rp 4 juta. Kalau habis, langsung pesan lagi ke Bogor dan jual lagi di selatan," ungkapnya.
Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Primadona, mengatakan wilayah Cianjur selatan diduga saat ini menjadi target pasar bagi para pengedar obat-obatan. Oleh karena itu pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap bandar tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku memang fokus menjual ke wilayah selatan. Tapi kami dengan sigap berhasil mencegah dan menangkap bandarnya. Penjualan 51 ribu butir obat itu pun berhasil digagalkan," kata dia.
Menurut Primadona, pihaknya juga akan meningkatkan langkah antisipasi dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu pihaknya juga meminta warga segera melapor apabila di lingkungannya diduga ada peredaran obat terlarang.
"Kami akan tingkatkan lagi sosialisasi untuk mencegah peredaran. Bagi warga yang mencurigai ada peredaran obat terlarang hingga narkoba segera laporkan ke kami," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 435 dan 436 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.
(dir/dir)