M (42), bandar obat-obatan terlarang diringkus di rumah kontrakannya di Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah Cianjur. Mantan bos beras ini nekat jadi bandar obat terlarang lantaran tergiur keuntungan Rp 4 juta per Minggu.
Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Primadona mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga yang merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku yang baru beberapa bulan mengontrak di Perumnas Hegarmanah.
"Warga curiga karena pelaku ini kerap membawa dus besar saat malam hari. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya kami gerebek pelaku di kontrakannya tadi sekitar pukul 02.00 Wib," ujar dia, Rabu (23/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Primadona, setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua dus berisi obar-obatan jenis tramadol dan hexymer dengan total mencapai 51 ribu butir.
"Dalam dua dus besar itu terdapat 4.200 lembar tramadol atau berjumlah 42 ribu butir dan 9 ribu butir heximer," kata dia.
Dia menjelaskan obat-obatan tersebut rencananya diedarkan di wilayah Cianjur selatan. "Dari hasil pemeriksaan sementara obat-obatan akan dijual ke wilayah selatan Cianjur," kata dia.
Dia mengatakan polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu bandar besar lainnya.
"Pelaku mendapatkan obat-obatan ini dari Bogor. Kita masih telusuri dan akan segera ungkap serta tangkap bandar besarnya," ucap dia.
Atas perbuatannya, lanjut Primadona, pelaku dijerat dengan pasal 435 dan 436 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara," kata dia.
Sementara itu, M, mengaku jika dirinya sudah menjual obat-obat terlarang di Cianjur sejak sebulan terakhir. Menurutnya obat tersebut akan diedarkan ke wilayah Cianjur selatan melalui pengecer.
"Saya beli barangnya (obat-obatan) terlarang dari Bogor. Saya nanti jual lagi ke pengecer di wilayah selatan," kata dia.
Menurutnya 51 ribu butir obat terlarang itu biasanya habis dalam waktu hanya dua pekan. "Habisnya paling cepat seminggu. Tapi biasanya dua Minggu baru habis. Kemudian saya belanja dan pasarkan lagi ke selatan," tuturnya.
Dia mengatakan dari hasil penjualan obat terlarang tersebut, dia bisa mendapatkan untung sekitar Rp 4 juta per minggu.
"Saya beli 51 ribu butir itu seharga Rp 40 juta. Dapat untungnya Rp 4 juta kalau habis. Jadi kalau seminggu habis, dapat keuntungan Rp 4 juta per minggu. Tapi kadang dua Minggu baru habis," kata dia.
(dir/dir)