Ibu rumah tangga (IRT) muda berinisial AR alias Bunda Dea (24) harus berurusan dengan polisi. Bunda Dea ditangkap usai menyembunyikan sabu di ruang dapur rumahnya.
Bunda Dea ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Subang di kediamannya di Kampung Cijuhung, Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang pada Minggu (21/8) kemarin. Bunda Dea ditangkap usai polisi menerima informasi gerak gerik mencurigakan dari Bunda Dea.
"Setelah menerima informasi tim kami langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan benar, saat itu perempuan itu sedang berada di dalam rumahnya," ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo kepada detikJabar, Rabu (23/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Heri, saat dilakukan penggeledahan, Bunda Dea kedapatan memiliki narkoba jenis sabu siap edar di rumahnya. Sabu itu dia sembunyikan di dapur. Dari tangan Bunda Dea, polisi berhasil mengamankan seberat 4,99 gram sabu.
"Kemudian ditemukan kembali satu paket plastik klip sedang berisi Narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok merk Djarum Super yang diselipkan di tiang dapur di pinggir rumah yang dihuni bunda Dea. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone," katanya.
Bukan hanya itu, kata Heri, Bunda Dea merupakan pelaku peredaran sabu di Kabupaten Subang yang terbilang licin. Sebab, pelaku sudah menjadi DPO sejak lama.
"Pelaku ini terkenal licin. Tapi berkat informasi dari masyarakat dan kegigihan anggota Sat Res Narkoba, sudah dapat kami amankan, pelaku berserta barang buktinya kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Dari hasil keterangan pelaku, barang narkoba tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial A, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Subang.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait dengan tindak pidana peredaran sabu yang dilakukan pelaku," ungkapnya.
Sementara itu, tak bisa berbuat banyak, menurut pengakuan dari Bunda Dea, dia terpaksa menjadi pengedar narkoba karena faktor ekonomi.
"Menyesal. (Mengedar narkoba) karena faktor ekonomi, tidak ada kerjaan lain jadi itu alasannya," kata Bunda Dea.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan.
(dir/dir)