Dirut PT CIFO Dituntut 2 Tahun Bui di Kasus Suap Bandung Smart City

Dirut PT CIFO Dituntut 2 Tahun Bui di Kasus Suap Bandung Smart City

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 23 Agu 2023 12:04 WIB
Dirut PT CIFO Sony Setiadi saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (23/8/2023).
Dirut PT CIFO Sony Setiadi saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (23/8/2023). (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Kasus suap program Bandung Smart City kembali bergulir di persidangan. Dirut PT Citra Jelajah Informati (CIFO) Sony Setiadi menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/8/2023).

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sony Setiadi dengan pidana penjara selama 2 tahun. Sony dianggap terbukti memberikan suap sebesar Rp 186 juta untuk bisa memuluskan paket pengadaan jaringan internet service provider (ISP) Bandung Smart City.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Sony Setiadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata JPU KPK Titto Jaelani saat membacakan tuntutannya, Rabu (23/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 2 tahun dengan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan," ucap Titto menambahkan.

Sony dituntut bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

ADVERTISEMENT

Terdapat hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan untuk Sony. Hal yang dinilai memberatkan yaitu perbuatan Sonny tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara, hal yang meringankan yakni Sonny memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. "Hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," ucap Titto.

Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan kesempatan kepada Sony dan kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi. Sidang selanjutnya pun akan digelar pekan depan Rabu (30/8/2023).

(ral/iqk)


Hide Ads