PN Bandung Belum Terima Pelimpahan Berkas Kasus Yana Mulyana cs

PN Bandung Belum Terima Pelimpahan Berkas Kasus Yana Mulyana cs

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 23 Agu 2023 11:15 WIB
Yana Mulyana, Walkot Bandung nonaktif.
Walkot Bandung non aktif Yana Mulyana (Foto: Rifat Alhamidi)
Bandung -

Kasus korupsi yang membelit Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana hingga sekarang belum dilimpahkan ke pengadilan. Berkas perkara dari para pihak penerima dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City itu belum masuk sehingga belum bisa diagendakan jadwal persidangannya.

"Berkas perkaranya belum masuk, jaksa belum melimpahkan," kata Humas PN Bandung Dalyusra kepada wartawan saat ditemui di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Rabu (23/8/2023).

Selain Yana, berkas perkara untuk Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal sudah dinyatakan lengkap oleh KPK. Namun menurut Dalyusra, pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah dilimpahkan nanti penunjukan majelis hakim lalu sidang," ucapnya.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara Yana ke Tim Jaksa Komisi Antirasuah pada Jumat (11/8/2023). Berkas itu pun sudah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

ADVERTISEMENT

"Tim Jaksa yang meneliti isi kelengkapan berkas perkara menyatakan lengkap dan dapat dibawa ke persidangan untuk dibuktikan," katanya dalam keterangan yang diterima detikJabar, Minggu (13/8/2023).

Selain Yana, KPK juga sudah merampungkan berkas penyidikan 2 tersangka lainnya yaitu Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal. Ketiganya merupakan tersangka yang terkena OTT KPK di kasus suap Bandung Smart City.

"Penahanan tersangka YM, DD dan KR masih tetap dilakukan untuk 20 hari kedepan sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rutan KPK. Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung oleh Tim Jaksa dalam waktu maksimal 14 hari kerja," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus suap Bandung Smart City. Mereka adalah Sony Setiadi selaku CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Benny dan Andreas Guntoro (AG) selaku Direktur Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

Ketiganya pun sudah diadili di persidangan. Mereka didakwa memberi suap kepada Yana, Dadang Rijal total senilai Rp 888 juta.

Sementara Dadang Darmawan, Yana Mulyana, dan Khairul Rijal yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 juncto 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

(ral/iqk)


Hide Ads