Masa Indah Bermain Jadi Mimpi Buruk Bagi Bocah Disabilitas Kuningan

Masa Indah Bermain Jadi Mimpi Buruk Bagi Bocah Disabilitas Kuningan

Fathnur Rohman - detikJabar
Selasa, 22 Agu 2023 20:45 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Kuningan -

Niat hati ingin bermain di rumah kawannya, bocah perempuan berusia 6 tahun di Kabupaten Kuningan malah menjadi korban pelecehan. Ironisnya pelaku tindakan bejat tersebut adalah bapak sambung dari temannya yang berinisial W (32).

Pada 9 Agustus 2023, gadis malang itu bertandang ke kediaman pelaku untuk bermain. Namun hal tersebut justru menjadi mimpi buruk bagi korban. Pria durjana itu nekat mencabulinya dengan memasukan jari pada alat vital korban.

Mirisnya, W sengaja memanfaatkan kondisi rentan anak tersebut yang berkebutuhan khusus. Tanpa rasa bersalah, pelaku melecehkan gadis di bawah umur itu hingga membuat alat vital korban luka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan memaksa, dia membuka celana dan menggunakan tangan untuk mencabuli korban. Kemudian selaput darahnya pecah. Tindakan ini dilakukan dua kali. Setelah itu korban disuruh pulang," ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Ya, usai melancarkan perbuatan tak senonoh itu W malah menyuruh kobran untuk pulang. Padahal setelah kejadian, korban harus merasakan nyeri karena luka yang dideritanya.

ADVERTISEMENT

Menurut Anggi, W baru sekali melakukan perbuatan tersebut. Ia memastikan pelaku tidak mengalami kelainan atau memiliki fetish tertentu. Meski begitu, pelecehan ini tergolong sebagai aksi tak terpuji.

"Pelaku merupakan buruh harian lepas yang tega melecehkan anak berkebutuhan khusus. Di mana korban berstatus tunawicara dan tunarungu," kata Anggi.

Setelah pulang ke rumah, lanjut Anggi, ibu korban merasa curiga. Sebab, saat akan dimandikan raut wajah gadis berkebutuhan khusus menunjukan sedang menahan rasa nyeri.

Melihat ada sesuatu yang aneh pada anaknya, ibu korban kemudian mengecek kondisi tersebut. Rupanya terdapat luka sobek di bagian alat vital korban.

"Ibunya melihat di celana dalam terdapat darah dan korban menangis menunjukan ekspresi kesakitan sehingga menolak untuk dimandikan. Merasa curiga selanjutnya korban diperiksakan kepada bidan dan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa alat vitalnya mengeluarkan darah karena selaput darah robek," jelas Anggi.

Saat itu ibu korban langsung menaruh curiga kepada W. Sebab, sebelumnya korban sudah main ke rumah tersangka. "Ibu kandung korban menunjukkan foto tersangka W kepada anaknya. Korban kemudian membenarkannya," imbuh Anggi.

Usai mengetahui hal tersebut, pihak korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Sat Reskrim Polres Kuningan. Tak lama setelah itu, polisi berhasil menangkap pelaku.

"Kita kenakan UU Perlindungan Anak kepada tersangka, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Anggi.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads