Cari Kucing Berujung Pencabulan

Round-Up

Cari Kucing Berujung Pencabulan

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 22 Agu 2023 08:30 WIB
Poster
Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Bandung -

R (52), pria lansia asal Kabupaten Kuningan ini tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada tiga anak di bawah umur. Para korban pun mengalami trauma berat.

Usia ketiganya masih di bawah umur, yakni 7-9 tahun. Perilaku bejat pelaku tidak dilakukan sekali, melainkan beberapa kali sejak Juli-Agustus 2023.

Para korban tersebut merupakan teman dari keponakan R. Ia nekat melancarkan perbuatan biadabnya itu lantaran terdorong hasrat birahi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari itu, ia datang ke rumah keponakannya dan melihat salah satu korban sedang bermain. Saat kondisi rumah kosong, barulah R mencabuli korban.

Cara dia menarik perhatian korbannya yang masih belia yakni dengan mengajak main, mencari ikan atau kucing, dan iming-iming lainnya seperti halnya membujuk anak-anak kecil.

ADVERTISEMENT

Pada tindakan berikutnya, pelaku nekat melakukan perbuatan yang lebih keji lagi. Ia sempat mencabuli para korban secara bergantian.

Mendapatkan perlakuan tak pantas dari pelaku, ketiga korban itu merasakan nyeri dan alat vitalnya mengalami luka lecet. Tak lama kemudian, mereka akhirnya berani menceritakan tindakan bejat R kepada orang tua mereka.

"Hasil visum terbukti. Kita juga gandeng psikolog. Para korban mengalami trauma. Sering kalinya diajak main saja. Namun karena korban merasa kesakitan, orang tuanya akhirnya curiga," kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo, Senin (21/8/2023).

Singkat cerita, perbuatan ini berujung berhadapan dengan hukum. R pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

R melakukan pencabulan dengan tak menentu. Ada yang sebanyak tiga kali dan dua kali. Kini, ia diamankan kepolisian. R harus mempertanggung jawabkan tindakan bengisnya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) dan (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(aau/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads