Teror Bujang Lapuk di Kuningan, 3 Bocah Dihantui Trauma

Teror Bujang Lapuk di Kuningan, 3 Bocah Dihantui Trauma

Fathnur Rohman - detikJabar
Senin, 21 Agu 2023 17:45 WIB
Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial R (52)
Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial R (52) (Foto: Fathnur Rohman/detikJabar)
Kuningan -

Entah apa yang ada dalam pikiran pria berinisial R (52) di Kabupaten Kuningan. Ia tega mencabuli tiga bocah di bawah umur. Ironisnya tindakan tak terpuji itu dilakukan beberapa kali hingga meninggalkan trauma mendalam bagi para korban.

Saat dihadirkan pada jumpa pers di Mapolres Kuningan, Senin (21/8/2023) siang, R hanya tertunduk lesu dan memilih bungkam. Tak ada perkataan menyesal yang keluar dari mulut 'Si Bujang Lapuk' tersebut.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu nekat melecehkan para korban secara bergantian sejak Juli-Agustus 2023. Mirisnya, ketiga bocah ini merupakan teman dari keponakannya sendiri yang berusia 7-9 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan insiden memilukan ini terjadi ketika ketiga korban bermain di rumah keponakan pelaku. Saat kondisi sepi, R lantas melecehkan korban.

Sebelum melancarkan aksinya, kata Anggi, biasanya R membujuk para korban dengan cara mengajak mereka bermain. Kemudian barulah perbuatan biadab tersebut dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Sering kali dengan bujuk rayu dan iming-iming. Terkadang diajak main mencari ikan, main kucing dan lainnya," kata Anggi kepada awak media.

Anggi mengungkapkan, motif utama pelaku nekat melecehkan teman-teman dari keponakannya itu karena didorong hasrat birahi. Terlebih pria tersebut diketahui belum pernah menikah.

Lebih lanjut, Anggi menerangkan para korban tak hanya mengalami trauma berat. Dari hasil visum, ketiga bocah ini menderita luka lecet pada alat vitalnya.

Bahkan, sambung Anggi, usai dilecehkan ketiga korban langsung merasakan nyeri. Melihat hal tersebut orang tua mereka curiga. "Karena korban merasa kesakitan, pada akhirnya orang tua curiga. Barulah di sana mereka bercerita," ujar Anggi.

Untuk saat ini, kondisi para korban masih harus diberikan pendampingan agar mengurangi beban psikis yang diderita.

Sementara itu Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menegaskan pihaknya bakal menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Di mana hukuman maksimalnya 20 tahun kurungan penjara. Willy menyebut tak ada kata ampun untuk menindak pelaku pencabulan anak di bawah umur.

"Tersangka kita jerat Pasal 76, Pasal 82 ayat 1, Pasal 82 ayat 4 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Willy.

Terkait maraknya kasus pencabulan anak di bawah umur, Willy mengajak kepada semua pihak agar selalu memberikan edukasi, khususnya orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anaknya. Dengan begitu, langkah mitigasi atau pencegahan seperti ini dapat meminimalisir terjadinya insiden serupa.

"Yang perlu kita antisipasi adalah pasca kejadian terhadap korban. Trauma-trauma yang dialami itu harus kita antisipasi," kata Willy.

(yum/yum)


Hide Ads