Diimingi Cari Kucing, Tiga Bocah Dicabuli Lansia di Kuningan

Diimingi Cari Kucing, Tiga Bocah Dicabuli Lansia di Kuningan

Fathnur Rohman - detikJabar
Senin, 21 Agu 2023 15:03 WIB
Tersangka pencabulan anak di Kuningan berinisial R (52).
Tersangka pencabulan anak di Kuningan berinisial R (52). (Foto: Fathnur Rohman/detikJabar)
Kuningan -

Aksi tak terpuji dilakukan seorang pria berinisial R (52) di Kabupaten Kuningan. Dia tega mencabuli tiga anak di bawah umur hingga mengalami trauma berat.

Ironisnya ketiga korban yang masih berusia 7-9 tahun ini, harus menerima serangkaian aksi pencabulan oleh pelaku. Perbuatan bejat R dilakukan sejak Juli-Agustus 2023.

"Tersangka yang ada di belakang saya ini, melakukan pencabulan terhadap tiga orang korban masih di bawah umur. Kejadiannya mulai Juli sampai Agustus. Pelaku melakukannya ada yang sebanyak tiga kali dan dua kali," kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat jumpa pers, Senin (21/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Willy menegaskan pihaknya akan menindak pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku. Sehingga, tersangka dapat mempertanggungjawabkan aksi bejatnya itu karena sudah membuat korban trauma berat.

Sedangkan menurut Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo, para korban ini merupakan teman dari keponakan pelaku. Adapun untuk motifnya, kata Anggi, R nekat melancarkan perbuatan biadabnya itu lantaran terdorong hasrat birahi.

ADVERTISEMENT

Sebelum melancarkan aksi bejatnya, sambung Anggi, pelaku awalnya datang ke rumah keponakannya dan melihat korban sedang bermain. Saat kondisi sepi barulah R mencabuli korban.

"Pada saat situasi rumah kosong. Sering kali dengan bujuk rayu dan iming-iming. Diajak main mencari ikan atau kucing dan sebagainya," ujar Anggi.

Perbuatan cabul R ini tergolong amoral. Sebab, pada tindakan berikutnya pelaku nekat melakukan perbuatan yang lebih keji lagi. Anggi mengatakan R mencabuli korban secara bergantian.

Mendapatkan perlakuan tak pantas dari pelaku, lanjut Anggi, ketiga korban itu merasakan nyeri dan alat vitalnya mengalami luka lecet. Tak lama kemudian, mereka akhirnya berani menceritakan tindakan bejat R.

"Hasil visum terbukti. Kita juga gandeng psikolog. Para korban mengalami trauma. Sering kalinya diajak main saja. Namun karena korban merasa kesakitan, orang tuanya akhirnya curiga," ungkap Anggi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) dan (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads