Polisi membongkar modus penyelundupan BBM bersubsidi di Karawang. Pelaku menggunakan truk boks modifikasi guna menyelundupkan BBM sebanyak 3.000 liter dari SPBU di Karawang.
Terbongkarnya siasat licik itu bermula dari informasi masyarakat ke jajaran Polres Karawang. Adapun laporannya, masyarakat menaruh curiga terhadap mobil boks di SPBU Jalan Raya Jatisari, Karawang.
Polisi lantas menindaklanjuti laporan tersebut, dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Saat didatangi, didapati sebuah truk boks yang diduga telah dimodifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat kami mengecek TKP, ditemukan sebuah mobil truk colt diesel warna kuning dengan nomor polisi B 9879 FCC yang sudah di modifikasi yang di dalamnya dipasang tangki untuk memuat solar subsidi sebanyak 3.000 liter," kata dia.
Polisi lalu mengamankan truk boks tersebut. Di samping itu, dua orang pelaku yakni sopir dan kondektur inisial AS (42) dan IS (35) ikut ditangkap.
"Kami amakan seorang sopir AS warga Klari, dan seorang kondektur IS warga Purwakarta, yang kebetulan sedang mengoperasikan kendaraan tersebut, dari keduanya kami mendapat informasi bahwa masih ada satu pelaku yakni SB (31) warga Kotabaru, Kabupaten Karawang, yang diduga merupakan seorang pemilik kendaraan sekaligus pemodal dari aktivitas ilegal tersebut," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 120 juta rupiah. Dia merinci kerugian tersebut lantaran sekali ambil di SPBU kerugiannya mencapai 50-60 juta rupiah. Sementara truk tersebut sudah 2 kali menjalankan aksinya.
Atas pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk colt diesel warna kuning dengan nopol B 9879 FCC bernomor rangka MHMFE73P2EK024458 nomor mesin 4D34TK33603, yang sudah di modifikasi dengan muatan solar subsidi sebanyak 3.000 liter.
"Para pelaku kita sangkakan, pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," pungkasnya.
(dir/dir)