Sunjaya Rogoh Rp 4 Miliar Amankan Demo PLTU 2 Cirebon

Sunjaya Rogoh Rp 4 Miliar Amankan Demo PLTU 2 Cirebon

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 07 Jul 2023 16:55 WIB
Sidang Sunjaya
Sidang Sunjaya (Foto: Rifat Alhamidi)
Bandung -

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mengaku harus merogoh kocek hingga Rp 4 miliar untuk mengurus pengamanan demo penolakan pembangunan PLTU 2 Cirebon. Duit tersebut bisa ia dapatkan sebagian dari kontraktor pelaksana dan dari kantong pribadinya.

Keterangan itu disampaikan Sunjaya saat dihadirkan dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (7/7/2023). Proyek PLTU 2 Cirebon yang digarap PT Cirebon Energi Prasarana (PT CEP) dan Hyundai Engineering & Construction Co. Ltd sendiri akhirnya bermasalah dan membuat Sunjaya harus duduk sebagai pesakitan.

Sunjaya lantas mengatakan, saat proses pembebasan lahan, warga kerap mendemo proyek PLTU 2 Cirebon. Ia kemudian diminta bantuan oleh Teguh Haryono dan Heru Dewanto selaku Direktur Corporate Affair dan Direktur Utama PT CEP supaya bisa mengamankan demo tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai jaminan untuk pasang badan, Sunjaya kemudian meminta Rp 1 miliar kepada Teguh dan Heru. Namun, keduanya hanya menyanggupi uang untuk diberikan kepada Sunjaya yaitu sebesar Rp 300 juta.

"Karena, saya terbuka aja Pak Jaksa. Setiap demo, saya koordinasi dengan Forkopimda, bukan untuk Kapolres, Kajari, Dandim, tapi untuk biaya makan minum di lapangan. Satu kali demo itu menghabiskan rata-rata Rp 300 juta," kata Sunjaya.

ADVERTISEMENT

"Jadi saya minta uang Rp 1 miliar untuk operasional mengatasi demo itu. Kata Teguh dan Heru, prinsipnya saya siap. Tapi Pak Bupati atasi dulu, nanti saya ganti, itu kata mereka. Singkatnya, Heru hanya memberikan Rp 300 juta buat ngatasi demo," ucap Sunjaya menambahkan.

Karena Teguh dan Heru hanya memberi Rp 300 juta, sementara demo penolakan PLTU 2 Cirebon terus dilakukan, Sunjaya mengaku sampai merogoh kocek dari kantong pribadinya untuk mengatasi hal tersebut. Bahkan menurut Sunjaya, uang yang dikeluarkannya itu mencapai Rp 4 miliar.

"Total saya sudah mencapai Rp 4 miliar yang sudah saya keluarkan untuk mengatasi demo. Kata Heru sama Teguh, begitu pemenang untuk main kontraktornya udah ada yaitu Hyundai, soal keuangan katanya langsung dimintakan saja ke Hyundai. Jadi ditagihnya semua kepada Hyundai," ucap Sunjaya.

Sejak dari sini, Sunjaya pun mulai menjalin komunikasi dengan beberapa petinggi Hyundai Engineering & Construction Co. Ltd. Nama-nama seperti Herry Jung, AM Huh hingga Kim Tae Hwa yang merupakan WNA Korea Selatan akhirnya kerap berkomunikasi dengan Sunjaya untuk meminta bantuan mengurus pengamanan demo penolakan dari masyarakat Cirebon.

Sebagaimana dalam berkas dakwaan, kepada pihak Hyundai, Sunjaya awalnya meminta fee sebesar Rp 20 miliar sebagai klaim bisa meredakan demo warga atas proyek PLTU 2 Cirebon. Namun, pihak Hyundai hanya bisa memenuhi Rp 10 miliar.

Pencairan duit haram Rp 10 miliar kemudian dilakukan dengan cara pembayaran kontrak pekerjaan konsultasi fiktif. Perusahaan milik menantu anak buahnya yang bernama Rita Susana Supriyanti Rita, Muhamad Subhan, yaitu PT Milades Indah Mandiri, kemudian ditunjuk supaya bisa menyalurkan uang fee yang telah disepakati di awal.

Sebagaimana diketahui, Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2019. Sunjaya juga turut didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp 23,8 miliar di 8 rekening berbeda, membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp 34,997 miliar dan membeli kendaraan Rp 2,1 miliar.

Ia didakwa melanggar Pasal 12 B UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Juga Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.

(ral/yum)


Hide Ads