Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Dituntut 7 Tahun Penjara

Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Dituntut 7 Tahun Penjara

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 24 Jul 2023 17:49 WIB
Sidang Sunjaya
Sunjaya Purwadisastra saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Sunjaya Purwadisastra kembali dihadapkan di persidangan. Mantan Bupati Cirebon itu dituntut selama 7 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 1 miliar dalam kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang atau TPPU.

Tuntutan untuk Sunjaya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Bernard Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (24/7/2023). Sunjaya diyakini bersalah telah menerima suap, gratifikasi hingga TPPU dengan total Rp 66 miliar (sebelumnya ditulis Rp 64,2 miliar).

"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara," kata JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunjaya diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Juga Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

ADVERTISEMENT

Serta Pasal Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.

JPU kemudian merinci penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Sunjaya. Mantan Bupati Cirebon itu diyakini telah menerima uang haram senilai Rp 55 miliar yang bersumber dari iuran SKPD, rotasi, mutasi, rekrutmen honorer hingga fee proyek, dan Rp 11 miliar dari suap perizinan PLTU 2 Cirebon serta rencana pengembangan kawasan industri Kings Property.

Untuk menyamarkan uang Rp 66 miliar itu, Sunjaya kemudian membeli aset mulai dari tanah, rumah hingga kendaraan sebesar Rp 36 miliar. Total ada 94 aset yang dimiliki Sunjaya dan 4 kendaraan.

Selain pidana badan, Sunjaya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 30 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun penjara.

(ral/mso)


Hide Ads