Sunjaya Purwadisastra membeberkan aliran uang pengamanan demo PLTU 2 Cirebon yang membuatnya sekarang terseret di pengadilan. Uang tersebut menurutnya, selain digunakan untuk makan minum anggota TNI/Polri di lapangan, juga mengalir untuk mengamankan sejumlah LSM di Cirebon yang menyuarakan penolakan.
Pengakuan itu disampaikan Sunjaya saat dihadirkan dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (7/7/2023). Sunjaya sebelumnya telah mengaku harus merogoh kocek hingga Rp 4 miliar supaya bisa mengamankan demo tersebut.
Sunjaya mengaku, meminta uang kepada Teguh Haryono dan Heru Dewanto selaku Direktur Corporate Affair dan Direktur Utama PT Cirebon Energi Prasarana atau PT CEP selaku kontraktor yang menggarap proyek PLTU supaya bisa mengamankan demo tersebut. Namun oleh Teguh dan Heru, Sunjaya hanya mendapatkan uang Rp 300 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat penyerahan uang itu berlangsung, Sunjaya mengklaim Teguh dan Heru menyebut uang pengamanan untuk Kapolres, Dandim dan Kajari di Cirebon sudah mereka berdua selesaikan. Uang Rp 300 juta tersebut diserahkan hanya untuk Sunjaya supaya bisa mengamankan demo masyarakat.
"Dia mengatakan, untuk Kapolres, Kajari, Dandim dan yang lain saya sendiri, Pak yang ngurus. Kebutuhan Pak Bupati Rp 1 miliar terpenuhi, tapi saya (Teguh) mintanya ngeposnya sendiri-sendiri. Jadi Pak Jaksa, uang Rp 300 juga hanya untuk ke saya, Forkopimda itu langsung (oleh PT CEP)," kata Sunjaya.
Selain digunakan untuk keperluan makan minum anggota di lapangan, Sunjaya mengaku sempat memanggil sejumlah LSM di Cirebon ke Pendopo. Ia mengklaim turut menyerahkan uang kepada LSM tersebut sebagai bentuk pengamanan demo penolakan PLTU.
"(Diserahkan ke) LSM Cirebon Timur yang dipanggil ke pendopo. Kebetulan waktu itu ada uang pribadi saya, Rp 300 juta juga," tuturnya.
Karena Teguh dan Heru hanya memberi Rp 300 juta, sementara demo penolakan PLTU 2 Cirebon terus dilakukan, Sunjaya mengaku sampai merogoh kocek dari kantong pribadinya untuk mengatasi hal tersebut. Bahkan menurut Sunjaya, uang yang dikeluarkannya itu mencapai Rp 4 miliar.
Sejak dari sini, Sunjaya pun mulai menjalin komunikasi dengan beberapa petinggi Hyundai Engineering & Construction Co. Ltd. Nama-nama seperti Herry Jung, AM Huh hingga Kim Tae Hwa yang merupakan WNA Korea Selatan akhirnya kerap berkomunikasi dengan Sunjaya untuk meminta bantuan mengurus pengamanan demo penolakan dari masyarakat Cirebon.
Kepada pihak Hyundai, sebagaimana yang tertuang dalam berkas dakwaan, Sunjaya awalnya meminta fee sebesar Rp 20 miliar sebagai klaim bisa meredakan demo warga atas proyek PLTU 2 Cirebon. Namun, pihak Hyundai hanya bisa memenuhi Rp 10 miliar.
Pencairan duit haram Rp 10 miliar kemudian dilakukan dengan cara pembayaran kontrak pekerjaan konsultasi fiktif. Perusahaan milik menantu anak buahnya yang bernama Rita Susana Supriyanti Rita, Muhamad Subhan, yaitu PT Milades Indah Mandiri, kemudian ditunjuk supaya bisa menyalurkan uang fee yang telah disepakati di awal.
Atas dakwaan tersebut, Sunjaya membantah sebagian fakta yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sunjaya banyak mengaku tidak mengetahui soal aliran dana dari Hyundai, dan berdalih uang tersebut seluruhnya diurus ajudannya yang bernama Deni maupun mantan anak buahnya, Rita.
Sebagaimana diketahui, Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2019. Sunjaya juga turut didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp 23,8 miliar di 8 rekening berbeda, membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp 34,997 miliar dan membeli kendaraan Rp 2,1 miliar.
Ia didakwa melanggar Pasal 12 B UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Serta Pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.
Juga Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.
(ral/mso)