Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil. Dalam gugatannya, ada angka 9 yang muncul dalam kerugian material dan inmateril pada materi gugatan yang dilayangkan tersebut.
Diketahui, Ridwan Kamil sendiri mendelegasikan Biro Hukum Setda Jabar Arief Najmudin. Sidang memasuki tahap sidang perdana dengan materi persidangan pemeriksaan berkas. Soal angka 9 dalam gugatan dijelaskan kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi.
Usai persidangan, Sutardi, awalnya belum mau membeberkan isi materi gugatan yang dilayangkan kliennya. Ia hanya menyatakan ini baru sidang perdana, dan materi gugatan akan disampaikan di jadwal selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara itu dulu, ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatannya)," katanya saat dikonfirmasi wartawan di PN Bandung, Selasa (15/8/2023).
Belakangan, Sutardi kemudian menyebut isi materi gugatan yang ditunjukkan kepada Ridwan Kamil tersebut. Panji Gumilang ternyata menggugat RK sebesar Rp 9 triliun.
"Gugatan (ke Ridwan Kamil) Rp 9 triliun Rp 9 perak, totalnya. Inmateril 9 perak, materil Rp 9 triliun," ujar Sutardi.
Gugatan itu dilayangkan karena Panji menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun. Apalagi, Ridwan Kamil juga turut membentuk tim investigasi yang dinilai menyudutkan Panji Gumilang.
"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," katanya.
Sementara itu, di tempat yang sama, kuasa hukum Ridwan Kamil, Arief Najmudin mengatakan bahwa persidangan perdana gugatan Panji Gumilang ini akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Pemprov Jabar siap menghadapi proses hukum tersebut.
"Pemeriksaan berkas-berkas dan surat kuasa, sudah clear semua. Kita akan melanjutkan ke mediasi, nanti akan dijadwalkan kembali," pungkasnya.
Diketahui persidangan ini baru sebatas memeriksa berkas keabsahan penasihat hukum para pihak yang terlibat gugatan. Ketua Majelis Hakim PN Bandung Tuti Haryati kemudian menyarankan kedua belah pihak melakukan mediasi.
(sya/dir)