Pembawa Kabur Duit Study Tour SMAN 21 Bandung Dituntut 3 Tahun

Pembawa Kabur Duit Study Tour SMAN 21 Bandung Dituntut 3 Tahun

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 15 Agu 2023 16:22 WIB
Pelaku pembawa kabur duit study tour siswa SMAN 21 Kota Bandung
Indah, pelaku pembawa kabur duit study tour siswa SMAN 21 Kota Bandung. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Kasus penggelapan dana study tour SMAN 21 Bandung telah bergulir di persidangan. Pelakunya, Indah Chantika Lestari atau ICL (33), dituntut 3 tahun penjara.

Penyebabnya, Indah nekat membawa kabur duit iuaran para siswa SMAN 21 Bandung yang nilainya mencapai Rp 400 juta.

Dilihat detikJabar di laman SIPP PN Bandung, tuntutan untuk ICL dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung Ambar Arum, Selasa (15/8/2023). Perkara yang menjeratnya pun telah disidangkan sejak Selasa (8/8/2023) dengan nomor 559/Pid.B/2023/PN Bdg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Chantika Lestari berupa pidana penjara selama 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," demikian bunyi amar putusan tersebut.

ICL dianggap telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Perempuan yang menjadi tour leader ini nekat membawa kabur uang anak SMAN 21 Bandung hingga kasusnya viral di media sosial pada Mei 2023 silam.

ADVERTISEMENT

Sekadar diketahui, ICL ditangkap polisi pada Rabu (24/5/2023) pukul 23.00 WIB. Dari pengakuannya, dia nekat membawa kabur uang study tour SMAN 21 Bandung untuk digunakan kepentingan pribadi.

"Hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Tapi untuk detailnya, nanti menunggu selesai pemeriksaan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Atas perbuatannya, Indah terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

(ral/orb)


Hide Ads