Diketahui, perkara yang menjerat ICL saat ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor 559/Pid.B/2023/PN Bdg. Perempuan yang menjadi tour leader itu nekat membawa kabur uang iuaran anak-anak SMA yang nilainya mencapai Rp 400 juta.
"Iyah betul. Perkara tersebut sudah kami nyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bandung Muslih saat dikonfirmasi detikJabar via pesan singkat WhatsApp, Selasa (1/8/2023).
ICL dijadwalkan akan menghadapi sidang dakwaan pada Selasa (8/8/2023) pekan depan. Kejari Kota Bandung juga telah menunjuk jaksa yang akan menangani kasus yang viral pada akhir Mei 2023 tersebut.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya sudah ditentukan. Berkasnya sudah lengkap tinggal menunggu sidang," pungkasnya.
Sekadar diketahui, ICL ditangkap polisi pada Rabu (24/5/2023) pukul 23.00 WIB. Dari pengakuannya, dia nekat membawa kabur uang study tour SMAN 21 Bandung untuk digunakan kepentingan pribadi.
"Hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Tapi untuk detailnya, nanti menunggu selesai pemeriksaan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Atas perbuatannya, Indah terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara. (ral/orb)