Redhy Novarisza menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung. Staf di Hakim Agung Kamar Pidana Gazalba Saleh itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 8 tahun 9 bulan dalam pusaran kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Menuntut, menyatakan terdakwa Redhy Novarisza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU saat membacakan tuntutan terhadap Redhy yang hadir secara daring dari Rutan KPK, Senin (14/8/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Redhy Novarisza dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 9 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Redhy dituntut melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif pertama.
Serta dituntut melanggar Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Selain pidana badan, Redhy juga dituntut membayar uang pengganti sebesar SGD 35 ribu serta Rp 60 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak sanggup dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara.
Redhy didakwa telah menerima suap bersama-sama untuk pengurusan perkara kasasi pidana yang membelit Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. Ia disebut menerima uang total sebesar SGD 110 ribu supaya kasasi yang diurus Hakim Agung Gazalba Saleh itu dikabulkan.
Dalam menjalankan modusnya, uang suap tersebut mengalir kepada sejumlah PNS Mahkamah Agung yang lain yaitu Desy Yustria, Muhajir Habibie hingga asisten Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho. Redhy pun disebut telah menikmati uang korupsi tersebut sebesar SGD 35 ribu dan Rp 60 juta.
(ral/orb)