Pria Mabuk Nekat Jambret Bocah di Bandung demi Beli Miras

Pria Mabuk Nekat Jambret Bocah di Bandung demi Beli Miras

Yuga Hassani - detikJabar
Senin, 14 Agu 2023 16:22 WIB
Pelaku inisial RFA (30) saat digiring polisi di Mapolresta Bandung.
Pelaku inisial RFA (30) saat digiring polisi di Mapolresta Bandung. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Polisi mengamankan pria dengan inisial RFA (30) setelah kedapatan menjambret seorang bocah di Komplek Taman Cibaduyut Indah III, Kampung Babakan Nugraha, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot. Aksi penjambretan tersebut terekam kamera CCTV dan viral di sosial media.

Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan pelaku inisial RFA diamankan polisi dikediamannya pada Minggu (13/8) malam. Saat ini pelaku tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Alhamdulillah pada hari Minggu pukul 23.00 kami dapat amankan pelaku berinisal RFA. Tanpa ada perlawanan serta berkat bantuan dari seluruh masyarakat," ujar Oliestha, di Mapolresta Bandung, Senin (14/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oliestha mengungkapkan peristiwa tersebut bermula saat pelaku telah mengantarkan suatu paket ke wilayah tersebut dengan kondisi mabuk. Kemudian pelaku melihat anak kecil inisial DAC (10) memasukan uang sebesar Rp 50 ribu ke tasnya. Setelah dalam kondisi sepi, pelaku langsung menghampiri korban.

"Datang pelaku dalam kondisi setengah mabuk dan melakukan perampasan kepada tas korban yang sedang di bawa. Kemudian dilakukan perampasan, penarikan sehingga tas tersebut dapat dibawa oleh pelaku," katanya.

ADVERTISEMENT

Oliestha mengungkapkan atas peristiwa tersebut korban mengalami luka di lehernya. Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Kemudian keluarga korban membuat laporan di polresta bandung pada hari rabu itu juga kemudian petugas melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut," jelasnya.

Oliestha menjelaskan pelaku ingin mabuk kembali dan membutuhkan uang. Sehingga pelaku tega melakukan aksi jambret tersebut.

"Sehingga pelaku kami tindak, kami amankan dan kami akan proses sesuai ancaman hukuman yang berlaku," ucapnya.

Menurutnya uang yang ada di dalam tas korban hanya sebesar Rp 7 ribu. Namun meski begitu polisi tetap mengamankan tersangka RFA.

"Uang yang ada di tas korban saat itu berjumlah Rp 7 ribu. Tapi kita tidak fokus pada jumlah uangnya melainkan kejadian yang meresahkan dan mengakibatkan luka di tubuh korban, sehingga kami akan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Dia menambahkan tersangka merupakan seorang residivis kasus yang sama. Tetapi telah bebas beberapa tahun yang lalu.

"Pelaku berdasarkan keterangan dan penghimpunan keterangan di masyarakat bahwa pelaku pernah melakukan tindakan serupa 365 juga sebelumnya dan sudah bebas," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 pencurian dengan kekerasan. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.




(dir/dir)


Hide Ads