Menanti Langkah KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh

Round-Up Sepekan

Menanti Langkah KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 06 Agu 2023 22:00 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Kamis (27/10/2022). Gazalba Saleh diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan tersangka lainnya.  ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa. *** Local Caption ***
Gazalba Saleh (Foto: ANTARA FOTO/RENO ESNIR).
Bandung - Pengadilan Negeri Bandung sepekan ini sedang menjadi sorotan. Salah satu putusan majelis hakimnya, memutuskan kasus yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh tidak memiliki bukti yang kuat sehingga dia bebas dari jerat hukum.

Vonis bebas untuk Gazalba saat dibacakan Ketua PN Bandung yang sekaligus menjadi ketua majelis persidangan, Yoserizal, Selasa (1/8/2023). Majelis membebaskan Gazalba dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, baik itu dakwaan alternatif pertama maupun dakwaan alternatif kedua.

"Menyatakan Terdakwa Gazalba Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama maupun dalam dakwaan alternatif Kedua," demikian bunyi amar putusan tersebut.

Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud adalah Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Sementara dakwaan alternatif kedua adalah Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Bandung juga memerintahkan agar Gazalba dibebaskan dari tanahan. Hak-hak Hakim Agung Kamar Pidana itu diperintahkan supaya dipulihkan atas dakwaan terlibat dalam kasus korupsi.

"Membebaskan Terdakwa Gazalba Saleh dari dakwaan alternatif Pertama dan dakwaan alternatif Kedua tersebut. Membebaskan Terdakwa dari tahanan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," demikian amar putusan tersebut.

Padahal dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut Gazalba selama 11 tahun penjara. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Gazalba saat itu diyakini menerima uang suap senilai 20 ribu Dollar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.

Modusnya dilakukan dengan cara uang SGD 110 ribu itu diberikan melalui perantara PNS MA. Mulai dari tangan Nurmanto Akmal, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza. Sampai akhirnya, Gazalba Saleh kecipratan uang SGD 20 ribu yang diduga KPK untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Namun, majelis hakim menilai bukti yang dihadirkan JPU KPK di persidangan tidak kuat. Padahal, Jaksa sudah meyakini alat bukti yang mereka siapkan sudah cukup menjerat Gazalba ke penjara.

"Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini," kata JPU KPK Arif Rahman.

JPU KPK pun memastikan akan melawan putusan tersebut. JPU bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung supaya putusan bebas untuk Gazalba bisa dianulir. "Kita secepatnya menyatakan langsung kasasi. Nanti pertimbangan-pertimbangan kita untuk menyangkal putusan majelis, kita tuangkan di memori kasasi," ucapnya.

Arif meyakini, Gazalba terlibat menerima suap saat mengurus perkara kasasi pidana terhadap Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. Sebagaimana dalam dakwaannya, aliran dana yang didapat Gazalba yaitu sebesar SGD 20 ribu.

"Kami yakini ada persesuaian-persesuain itu. Baik itu petunjuk, mulai dari keterangan saksi maupun keterangan terdakwa. Kita akan kupas lagi di memori kasasi nanti," ucapnya.

Vonis bebas untuk Gazalba pun mendapat sorotan dari beberapa pihak. Salah satunya, pakar hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) yang memberikan sejumlah catatan usai putusan itu dijatuhkan.

Guru Besar Hukum Pidana Unisba Prof Nanang Sambas mengatakan, vonis bebas untuk Gazalba bisa menimbulkan pesimisme publik terhadap lembaga peradilan. Apalagi, mengenai komitmen semua pihak dalam memerangi kasus-kasus korupsi.

"Kalau dilihat dari dampak ke depan dengan masalah prospek penegakan hukum, ini menjadi pesimis kita terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Terutama terkait konsistensi bahwa kita akan memerangi korupsi, pembelajarannya harus betul-betul," katanya.

Nanang juga menyatakan, penyidik di KPK tidak akan sembarangan menetapkan seseorang yang terlibat korupsi menjadi tersangka jika tidak memilik alat bukti yang kuat. Para penyidik menurutnya, sudah memiliki bukti-bukti yang memadai hingga bisa membawa perkara tersebut ke lembaga peradilan.

Meski kemudian, vonis bebas itu tidak melanggar aturan dan boleh diputuskan. Namun, ia tetap memiliki keyakinan penyidik KPK yang menangani perkara suap Gazalba punya alat bukti yang kuat untuk menjeratnya ke penjara.

"Karena KPK itu ketika menetapkan tersangka tidak sembarangan, pasti mereka berpegang pada tupoksi terkait ditemukannya dua alat bukti," ucapnya.

Nandang lantas menyarankan supaya majelis hakim yang memutus vonis bebas untuk Gazalba supaya bisa diperiksa secara etik. Sebab ia mengkhawatirkan ada faktor tertentu yang mempengaruhi putusan bebas untuk Gazalba tersebut.

"Tampaknya perlu ditindaklanjuti, apakah melanggar kode etik atau gimana. Karena ketika dia (putusannya) bebas ini apa betul apa karena kurang cukup alat bukti atau bagaimana," ujarnya.

"(Hakim) ini nampaknya perlu (diperiksa etik) supaya ini juga memberikan rasa kepastian bagi masyarkat. Apakah betul tidak ada persoalan lain terkait nonyuridis, karena pertimbangannya secara yuridis tidak terbukti. Jangan-jangan ada faktor-faktor lain. Karena kalau ada sesuatu yang dipandang ganjil, perlu ditindaklanjuti. Pemeriksaan etik berarti," pungkasnya. (ral/mso)



Hide Ads