Dua kali merasakan dinginnya lantai penjara tak bikin TS kapok. Dia lagi-lagi masuk penjara usai diringkus polisi lantaran mengedarkan sabu-sabu.
TS diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang. Selain TS, polisi juga menangkap tujuh orang lainnya. TS jadi salah satu residivis yang kembali berurusan dengan polisi.
Kepada polisi, pengedar kambuhan ini mengakui perbuatannya. Alasan klasik faktor ekonomi disebut jadi pemicu TS mengedarkan barang haram.
"Iya, karena faktor ekonomi pak," ujar TS saat ditanya Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan dalam konferensi pers di Mako Polres Sumedang, Senin (14/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kamu dua kali udah dihukum, sekarang kamu harus jera, jangan diulangi lagi ya," ucap Kapolres Indra.
Selain TS, polisi juga meringkus pria berinisial RMF. Dia ditangkap lantaran meracik narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
"Belajar dari mana kamu (bisa meracik tembakau sintetis ?," tanya Indra.
"Dari internet," ucap RMF sambil berdalih bahwa dirinya terpaksa berjualan tembakau sintetis lantaran faktor kebutuhan ekonomi.
"Tahu tidak itu merugikan dan kalau tahu, jangan diulangi lagi, bertobat ya," tegas Indra.
Sebelumnya, Indra memaparkan bahwa sepanjang Juli hingga Agustus 2023, pihaknya berhasil mengungkap 5 perkara terkait penyalahgunaan natkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis.
Dari 5 perkara tersebut, kata Indra, ada sebanyak 8 orang tersangka yang berhasil diamankan di antaranya MKS, UD dan TS yang berperan sebagai penjual atau perantara narkotika jenis sabu.
Kemudian, DPK dan AB yang berperan sebagai penjual atau pelantara narkotika jenis ganja. Lalu, ada RMF, AHD dan GH yang berperan sebagai produsen narkotika jenis tembakau sintetis.
Dari semua tersangka yang diamankan, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 47,99 gram sabu, 328,49 gram ganja dan 163,29 gram tembakau sintetis.
"Dimana masih-masing dikemas dalam bentuk paketan-paketan," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka ada yang memanfaatkan sarana aplikasi google maps lalu menyimpan barang haram tersebut di suatu tempat saat bertransaksi.
"Ada juga yang dengan tatap muka langsung saat bertransaksi atau ada juga yang berkomunikasi melalui media sosial," ucapnya.
Akibat perbuatan, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 serta pasal 111 ayat 1 dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai masing-masing perannya di antaranya terendah 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
"Sementara untuk yang produsen ancamannya penjara seumur hidup ataupun pidana mati," terangnya.
(dir/dir)