R atau biasa disebut Mantri Ableh serta seorang berinisial B ditangkap polisi karena mengedarkan obat keras tertentu (OKT) di wilayah Desa Mulyaja, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 3.500 butir obat terlarang.
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arif Zainal Arifin menjelaskan peristiwa itu terungkap pada (8/3/2023) lalu. "Kami melaksanakan penegakan hukum kepada dua warga dari desa tersebut (Muljaya) terkait peredaran OKT dengan inisial R alias A, dan B alias W," ujar Arif, dalam keterangan resminya di Mapolres Karawang, Jumat (11/8/2023).
"Dari hasil penangkapan tersebut, atas inisiatif bapak kepala desa, melakukan penelusuran kepada warganya, sehingga mendapatkan informasi adanya beberapa warga yang kedapatan mengkonsumsi obat-obatan tersebut," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif mengatakan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengedarkan obat tersebut ke masyarakat tanpa pandang bulu. Dari pemuda, orang tua, nenek-nenek, hingga bocah.
"Atas dasar itu kami juga akan berkoordinasi dan melakukan mitigasi bekerjasama dengan pemerintah desa dan dinas kesehatan, serta melakukan edukasi terhadap warga tentang manfaat, dan bahayanya menggunakan obat-obatan tersebut," katanya.
Sementara itu Kepala Desa Mulyaja, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Endang Macan Kumbang mengatakan kasus ini bermula saat dia mendapati tingkah laku warganya yang berubah usai mendapat obat dari Mantri Ableh. Saat itu para warga mampu bekerja di luar nalar tanpa lelah.
"Contohnya begini, tukang kuli ngaduk mana mungkin bisa ngaduk pasir sampai satu truk sehari. Tapi di sana ada, dan nyata, itu kan di luar nalar, di situ saya mulai curiga dan saya bertanya kenapa stamina nya sekuat itu, ternyata dapat pil dari seorang pemuda," kata Endang, Jumat (11/8/2023).
"Pemuda itu panggilannya Ableh dia bahkan gak sekolah tapi dipanggil mantri kesehatan, nah semenjak dia menjual OKT itu, warga manggil dia Mantri Ableh, karena obatnya manjur untuk meningkatkan stamina," sambungnya.
Hal mencengangkan saat Endang mengabsen warganya di kantor desa, tak main-main, jumlah warganya yang mengonsumsi obat dari Mantri Ableh mencapai ratusan orang.
"Pas dipanggil ke desa diabsen, ada sekitar 114 orang, mereka saya tanyai satu-satu. Memang rata-rata rutin mengonsumsi, pagi dan sore, dari mulai nenek-nenek sampai anak SD," ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka sendiri sudah dalam tahanan Lapas Kelas IIA Kabupaten Karawang, dengan proses hukum tahap dua dalam kewenangan kejaksaan dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 196 jo 197 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan.
(iqk/iqk)