Sidang kasus promosi judi online yang dilakoni Ferdian Paleka segera bergulir di persidangan. Pemilik nama asli Ferdiansyah itu dijadwalkan akan menghadapi sidang pertama pada Selasa (15/8/2023).
Dilihat detikJabar di laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Minggu (13/8/2023), berkas perkara yang membelit Ferdian Paleka sudah teregister dengan nomor 604/Pid.Sus/2023/PN Bdg. Adapun klasifikasi perkaranya berkaitan dengan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam laman tersebut, Ferdian Paleka juga sudah ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat sejak 31 Mei 2023. Berkas perkaranya kemudian dilimpahkan ke kejaksaan tertanggal 27 Juli 2023, dan Paleka sudah resmi menjadi tahanan Rutan hingga 7 September 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Paleka ditangkap Polda Jabar di sebuah indekos di wilayah Sukajadi, Kota Bandung. Paleka nekat mempromosikan judi online itu melalui kanal YouTube dan Facebook miliknya, Paleka TV.
"Tersangka dilaporkan karena di media sosialnya memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (26/7/2023).
Dalam menjalankan aksinya, Paleka setidaknya mempromosikan dua situs judi online. Situs tersebut berupa game poker, casino, togel hingga slot.
Dalam pengakuannya, Paleka telah mempromosikan situs judi online sejak Maret 2023. Ia bisa mendapatkan keuntungan total Rp 600 juta dari dua situs judi yang dipromosikannya.
Akibat perbuatannya, Paleka terancam dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
(ral/dir)