Polda Jawa Barat memberikan imbauan kepada masyarakat usai kasus Ferdian Paleka mencuat. Polda meminta warga tidak asal mempromosikan judi online di platform media karena ada ancaman pidana.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, warga yang kedapatan mempromosikan judi online bisa dipidana dengan ancaman selama 6 tahun. Dia juga bida dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Iyah, (bisa dipidana) selama 6 tahun," kata Ibrahim saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (28/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibrahim mengungkap, judi merupakan pelanggaran tindak pidana. Bahkan pihak yang membuat aplikasi tersebut bisa dikenakan pidana tambahan dalam ancaman pidananya.
Sebab menurut Ibrahim, gim judi online sudah didesain menguntungkan bandar yang membuat permainannya. Sementara orang yang mencoba bermain bakal merugi dan tidak pernah mendapat keuntungan.
"Jadi masyarakat harus menyadari bahwa judi itu merupakan pelanggaran pidana. Pembuat aplikasi itu pada prinsipnya adalah upaya untuk mencari keuntungan sehingga mereka sudah stel aplikasi yang dibuatnya itu untuk tetap merugikan orang yang ikut," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Paleka ditangkap Polda Jabar di sebuah indekos di wilayah Sukajadi, Kota Bandung. Paleka nekat mempromosikan judi online itu melalui kanal YouTube dan Facebook miliknya, Paleka TV.
Dalam menjalankan aksinya, Paleka setidaknya mempromosikan dua situs judi online. Situs tersebut berupa game poker, casino, togel hingga slot.
Dalam pengakuannya, Paleka telah mempromosikan situs judi online sejak Maret 2023. Ia bisa mendapatkan keuntungan total Rp 600 juta dari dua situs judi yang dipromosikannya.
Akibat perbuatannya, Paleka terancam dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
(ral/dir)