Youtuber Ferdian Paleka Kembali Ditangkap Polisi gegara Konten

Round-up

Youtuber Ferdian Paleka Kembali Ditangkap Polisi gegara Konten

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 27 Jul 2023 09:25 WIB
Ferdian Paleka minta maaf
Ferdian Paleka (Foto: dok. Channel YouTube Ferdian Paleka)
Bandung -

Youtuber Ferdian Paleka belum kapok berurusan dengan hukum. Setelah ditangkap karena konten prank sampah kepada waria yang viral di media sosial, kali ini Paleka ditangkap gegara promosi judi online.

Konten kreator asal Bandung ini ditangkap polisi atas tuduhan mempromosikan judi online di platform media sosialnya. Dari informasi yang diperoleh, Paleka ditangkap di sebuah indekos di wilayah Sukajadi, Kota Bandung pada 16 Maret 2023.

Saat itu, Paleka ditangkap karena kedapatan mempromosikan judi online melalui kanal YouTube dan Facebook miliknya, Paleka TV.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka dilaporkan karena di media sosialnya memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (26/7/2023).

Dalam keterangan polisi, Paleka disebut mempromosikan dua situs judi online dengan beragam jenis permainan seperti gim poker, casino, togel hingga slot. Paleka mengaku sejak Maret lalu dirinya meng-endorse judi online.

ADVERTISEMENT

Lewat aktivitasnya mempromosikan judi online, Paleka mendapat keuntungan yang terbilang sangat besar. Uang senilai Rp 600 juta dikantongi Paleka dari dua situs judi online yang dipromosikannya itu.

Ferdian Paleka dalam ekspos di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (26/7/2023).Ferdian Paleka dalam ekspos di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (26/7/2023). Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar

"Dalam postingan tersebut FP (Ferdian Paleka) sedang melakukan endorsement perjudian yang berisi permainan judi. Tersangka bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 juta (dan) Rp 570 juta," ucapnya.

Setelah menangkap Paleka, polisi kini tengah memburu orang yang meminta jasa promosi judi online itu. Polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel dan channel YouTube Paleka TV.

"Masih dicari yang memberikan endorsement," jelas Ibrahim.

Karena perbuatannya, Paleka dijerat pasal Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.

(bba/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads