Seorang pelajar berinisial FRS (17) terpaksa harus berhadapan dengan hukum. Dia diduga menjadi pelaku penganiayaan yang menewaskan MA (17) pelajar asal Kabupaten Sukabumi.
MA tewas dengan cara yang mengenaskan. Kondisinya bersimbah darah di jalan usai dia mendapatkan luka bacok di bagian paha kiri. Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (9/8) kemarin sekitar pukul 02:30 WIB.
Fakta baru terungkap saat polisi melakukan penyidikan. Antara pelaku dan korban ternyata saling membawa senjata tajam (sajam).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, kronologis peristiwa yang asalnya disebut tawuran itu ternyata berawal dari ajakan duel melalui pesan WhatsApp. Kedua kelompok sekolah SMK swasta asal Kota dan Kabupaten Sukabumi itu pun bertemu sambil membawa senjata tajam.
"Kronologisnya bahwa ada dari kedua belah pihak itu melalui grup WhatsApp, mereka berkomunikasi berjanjian untuk tawuran di mana ditentukan lokasi tempat tawuran kemudian (membawa) senjata yang digunakan. Kemudian dari anak-anak tersebut siapa yang akan duel, terjadi duel antara korban dengan terduga pelaku," kata Ari di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (10/8/2023).
Dia mengungkapkan, tak hanya pelaku, korban pun membawa senjata tajam jenis corbek. Nahas, anggota tubuh korban terkena sabetan senjata tajam jenis celurit.
"Ya (korban) membawa corbek, kalau penyebab (kematian) jelas kemarin dikatakan dokter bahwa luka dipangkal paha yang merupakan pembuluh darah besar sehingga korban kehabisan darah," ujarnya.
Motif kedua kelompok pelajar melakukan tawuran karena masalah sepele. Polisi menyebut, kedua sekolah itu sudah sering terlihat perselisihan (musuh bebuyutan) dan ada ketersinggungan.
"Untuk motif duel, memang antara dari kedua belah pihak itu ada ketersinggunagn sehingga dari komunikasi grup WA mereka ada perjanjian melaksanakan tawuran dengan duel. Dari keterangan-keterangan memang pernah ada ketersinggungan (sekolah musuh bebuyutan)," ucap dia.
Akibat perbuatannya, FRS dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 76C jo pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun.
Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman penjara 7 tahun.
(dir/dir)