Polisi menangkap seorang siswa SMK swasta berinisial FRS (17). Siswa itu merupakan pelaku atau ABH (anak berkonflik dengan hukum) atas peristiwa tawuran di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi yang menewaskan seorang siswa inisial MA (17).
"Identitas pelaku, laki-laki, 17 tahun pelajar kelas XII ditangkap pada Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekitar jam 00:30 WIB di Lembursitu, Kota Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada detikJabar.
Dia mengatakan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (9/8) kemarin sekitar pukul 02:30 WIB di Kampung Jatimekar, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Dia mengatakan, tawuran itu bermula dari ajakan korban dan pelaku bersama-sama janjian untuk melakukan duel menggunakan senjata tajam di tempat yang sudah ditentukan. "Setelah itu korban dan pelaku melakukan duel dan pada saat itu korban mendapatkan bacokan pada bagian paha sebelah kiri hingga banyak mengeluarkan darah," sambungnya.
Korban lantas dibawa ke rumah sakit unit daerah (RSUD) Al-Mulk oleh teman-temannya. Sayangnya, nyawa korban tak tertolong hingga korban meninggal dunia.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan yaitu satu unit kendaraan sepeda motor, satu jaket milik pelaku dan sebilah celurit. ABH tersebut dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 76C jo pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun.
Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman penjara 7 tahun.
Sebelumnya diberitakan, MA (17) yang awalnya ditulis A tewas bersimbah darah dalam aksi tawuran antar siswa di Kabupaten Sukabumi, Rabu (9/8/2023) dini hari. Dia mendapatkan luka bacok di bagian pangkal paha sebelah kiri.
(dir/dir)