Modus Baru Curanmor di Cirebon Pakai Jaket Ojol!

Modus Baru Curanmor di Cirebon Pakai Jaket Ojol!

Ony Syahroni - detikJabar
Kamis, 10 Agu 2023 23:00 WIB
Ilustrasi Pencurian Moto
Ilustrasi Pencurian Motor (Foto: Edi Wahyono)
Cirebon -

Polisi meringkus para penjahat yang kerap membuat resah masyarakat di Kota Cirebon. Para penjahat yang diamankan itu merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto mengatakan, total ada tujuh orang pelaku curanmor yang berhasil diamankan. Mereka ditangkap berdasarkan beberapa laporan berbeda.

Menurut Rano, ketujuh orang yang diamankan ini mayoritas adalah para spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beroperasi di wilayah Kota Cirebon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada berbagai modus yang dilakukan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya. Mulai dari menipu korbannya hingga menyasar kendaraan-kendaraan yang sedang terparkir di lahan parkir.

"Mayoritas para pelaku (pencurian kendaraan bermotor) ini adalah spesialis pencurian di lahan-lahan parkir," kata Rano saat menggelar pres rilis di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Kamis (10/8/2023).

ADVERTISEMENT

"Kemudian untuk kasus selanjutnya sebenarnya sama, kasusnya pencurian kendaraan bermotor. Tapi modusnya berbeda. Yaitu penipuan dan penggelapan," kata dia menambahkan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera mengatakan, dari ketujuh pelaku yang diamankan, dua di antaranya merupakan pelaku curanmor yang kerap berpura-pura menjadi driver ojek online. Kedua pelaku tersebut yakni SN dan S.

Menurut Perida, modus tersebut merupakan upaya dari para pelaku agar tidak dicurigai saat mereka akan melakukan aksi pencurian.

"Mereka ini TKP-nya cukup banyak. Merujuk pada laporan polisi itu ada enam TKP. Mereka memang fokusnya pada parkiran-parkiran (lahan parkir). Dan agar tidak dicurigai oleh masyarakat, untuk hunting mencari target itu mereka menggunakan jaket ojek online. Pelaku ini yaitu S dan SN," kata dia.

"Tapi untuk keseluruhan, total ada tujuh orang tersangka (curanmor) yang sudah kita amankan," kata Perida menambahkan.

Saat ini, ketujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi dengan berbagai macam modus itu telah diamankan. Akibat dari perbuatannya, para pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian dan pemberatan (curanmor), mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Sementara untuk kasus kejahatan penipuan dan penggelapan atau pencurian, pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau 372 dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads