Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa perempuan berinisial PM (19) di Kota Sukabumi. Mereka adalah DMJ (19) dan MI (19).
Diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (4/8) lalu di Jalan Pramuka II, Kampung Sawah Lega, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Tak hanya dikeroyok, kepala korban yang saat itu menggunakan helm sempat dilindas oleh sepeda motor. Akibatnya, korban mendapatkan luka memar di bagian wajah, bibir, hidung dan punggung.
Kapolsek Citamiang Resor Sukabumi Kota Iptu Iwan Hendi Sutisna mengatakan, perkembangan status DMJ dan MI telah naik menjadi penyidikan. Keduanya ditahan di rumah tahanan Polsek Citamiang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Yang awal saya sampaikan hasil identifikasi kita adalah sembilan pelaku tapi itu juga masih bisa bertambah dan masih kita dalami peran-peran antara satu sama lain apakah memenuhi unsur pengeroyokannya atau tidak," kata Iwan kepada detikJabar di Mapolsek Citamiang, Selasa (8/8/2023).
Iwan pun mengungkapkan peran kedua tersangka itu. DMJ berperan sebagai eksekutor atau penyeret korban ke jalan sebelum akhirnya dilindas motor, sedangkan MI berperan sebagai penendang korban.
"Satunya (DMJ) eksekutor yaitu menarik si korban yang diseret ke jalan. Satu lagi MI ini ikut nendang dan menyediakan kendaraan untuk ke tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tujuh terduga pelaku lain. Adapun kedua tersangka diancam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Sampai saat ini yang sudah kita amankan adalah dua orang. Pasal tetap 170 KUHP ancaman 5 tahun kalau ada luka bisa diancam dengan 170 ayat 2," katanya.
(yum/yum)