Dua koperasi dilaporkan ke polisi oleh perusahaan tambang PT Wilton Wahana Indonesia. Keduanya itu dinilai melakukan operasi pertambangan tanpa izin. Pihak koperasi, balik menantang agar PT Wilton buka-bukaan soal data. Seperti apa?
Para penambang disebut melakukan operasional tambang di Blok/Kampung Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Koperasi yang dilaporkan PT Wilton adalah Koperasi Produsen Ratu Jaya Perkasa (RJP) dan Koperasi Mandiri Mitra Bersama (MMB).
"Benar, kami melaporkan dua koperasi dengan dasar UU tentang pertambangan nomor 3 tahun 2020 pasal 158 terkait pertambangan tanpa izin ancamannya 5 tahun," kata Amiruddin Rahman, kuasa hukum PT Wilton kepada detikJabar, Selasa (8/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amirudin menyebut, aktivitas pertambangan tanpa izin, perusahaan juga melaporkan aktivitas perusakan hutan di area tambang emas yang dirambah oleh para penambang tersebut.
"Kami juga sudah menyampaikan pelaporan tentang perusakan lingkungan termasuk perusakan hutan karena ada dua terlapor disni, yang pertama Koperasi RJP dan Koperasi MMB," ujar Amiruddin.
Amiruddin menegaskan pihaknya sudah dua kali mengeluarkan somasi agar aktivitas pertambangan dihentikan. Namun, hal itu tidak lantas membuat aktivitas tambang oleh koperasi itu dihentikan.
"Intinya sesuai somasi kami sejak awal kami meminta untuk mereka menghentikan tapi ternyata tidak saat ini kami melaporkan itu jadi tidak ada alasan bagi mereka untuk melakukan pertambangan karena tidak punya izin. Nantinya silahkan mereka menambang tapi harus ada izin, tapi menambang di wilayah orang lain tentu itu masalah dan itu melanggar IUP PT Wilton," beber Amiruddin.
Tanggapan Koperasi
Dikonfirmasi terpisah, Siti Maemunah melalui juru bicara Koperasi Produsen Ratu Jaya Perkasa (RJP) Ihsan Fuad mengaku tidak masalah dengan adanya pelaporan tersebut.
"Kalau memang pihak Wilton melaporkan koperasi, kita taat hukum pertama itu, tidak menyanggah ataupun menghalangi pihak Wilton melaporkan pihak kami sebagai koperasi yang memang diasumsikan pihak Wilton kita nyerobot IUP, mungkin seperti itu," kata Ihsan kepada wartawan.
Ihsan meminta kepolisian untuk juga mengecek IUP yang diklaim pihak Wilton. Karena yang diketahui pihak koperasi IUP itu sudah dicabut.
"Adapun pihak kami berharap pihak kepolisian dan juga harusnya berimbang dengan datanya karena yang kami ketahui pihak Wilton IUP-nya sudah dicabut sejak 2 tahun lalu. Ke depan kami ini dalam tahap proses pengurusan izin, yang pertama itu kita sedang menempuh izin dari kehutanan kaitan lahan," ujarnya.
"Karena kita sadari kalau kita tidak mengurus lahannya dulu itu nantinya akan cacat hukum juga, ada indikasi pidana juga, tapi saat ini kita memang sudah berproses menempuh jalur kementerian kehutanan adapun nanti setelah turun izin dari kehutanan kaitan lahan kita akan menempuh pertambangannya," tutur Ihsan menambahkan.
Terpisah, Koperasi MMB melalui Dede Kusdinar penasihat koperasi mengatakan akan patuh hukum dan menghormati proses kepolisian terkait pelaporan.
"Terkait laporan dari PT Wilton, ke Tipidter Polres Sukabumi, koperasi MMB yang dipimpin Jaya Nugraha bersikap menghormati proses tersebut dan itu merupakan hak seluruh warga negara. Sikap koperasi karena memang harus dibuka terang benderang persoalan di lapangan," jelas Dede.
Dede menjelaskan, dengan klaim oleh pemegang IUP bahwa mereka telah mengantongi IUP selama ini tidak berdampak positif kepada masyarakat. Dede juga menduga bahwa IUP tersebut sudah tidak berlaku.
"Ini tidaklah berimbas pada aspek ekonomi dan nilai kesejahteraan masyarakat, kami mengamati IUP ini masih berlaku sudah dicabut atau proses keberatan oleh pemegang IUP. Sehingga faktor dilapangan yang kami pahami tidak secara konsekwen melaksanakan kewajibannya sebagai pemegang iup dan tidak konsisten juga dalan realisasi dalam rencana realisasi RKAB mereka dilapangan," pungkas Dede.
(sya/yum)