PT Wilton Ancam Somasi-Polisikan Koperasi Tambang Emas Cibuluh Sukabumi

PT Wilton Ancam Somasi-Polisikan Koperasi Tambang Emas Cibuluh Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Jumat, 04 Agu 2023 10:50 WIB
Tambang emas di Sukabumi.
Tambang emas di Sukabumi (Foto: Istimewa).
Sukabumi -

PT Wilton Wahana Indonesia mensomasi Koperasi Mandiri Mitra Bersama (MMB) yang melakukan aktivitas pertambangan yang disebut tanpa izin di area Kampung Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. MMB sendiri melakukan aktivitas tambang di lahan hak milik.

Diketahui, aktivitas tambang di lokasi tersebut kembali menggeliat meskipun pihak kepolisian sudah melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku tambang liar tersebut. Ada dua lokasi yang mendapat sorotan pihak Wilton, selain Koperasi MBB juga salah satu koperasi yang menambang di area lahan kehutanan yang digarap Perhutani.

"Kita meminta supaya mereka itu jangan menambang di lahan, di lokasi, wilayah izin usaha pertambangan produksi PT Wilton. Kalau mereka ingin menambang silahkan buat izin sendiri," kata Amiruddin Rahman, kuasa hukum PT Wilton kepada detikJabar, Jumat (4/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amiruddin menjelaskan, somasi yang dilayangkan pihaknya pada 28 Juli kemarin itu sudah mendapat balasan dari pihak koperasi.

"Inti balasannya hanya minta kebijaksanaan kita bahwa biarkan lah masyarakat (menambang). Yang kedua (pihak koperasi) memberikan informasi tidak benar bahwa izin IUP (Izin Usaha Pertambangan) OP (Operasi Produksi) Wilton itu katanya sudah dicabut ini kan informasi informasi sesat," ujar Amiruddin.

ADVERTISEMENT

"Kemudian kita sudah sampaikan somasi kedua kemarin, kalau seandainya mereka tidak menghentikan kegiatan itu kita akan lapor, rencananya kita akan lapor minggu depan. Laporannya intinya dugaan satu ada perusakan di situ, kedua terkait dengan pemanfaatan izin Wilton. Itu saja sih intinya. Selain koperasi kita akan laporkan personanya," sambung dia.

PT Wilton sendiri tidak menampik soal banyaknya lokasi yang sudah memiliki IUP mereka, namun faktanya dari beberapa kasus kejadian ditambang oleh masyarakat. Masyarakat penambang sendiri berdalih, area tanah yang ditambang adalah milik mereka dan mereka kesulitan untuk mengurus izin menambang karena sudah lebih dulu dimiliki PT Wilton.

"Sudah ada komunikasi, kalau terkait dengan pertambangan itu tentu harus berkoordinasi dengan pemilik lahan, UU Pertambangan saya lupa nomor 4 tahun 2019, perubahannya nomor 3 tahun 2020, memang jika kemudian IUP itu ada di (area tanah) yang dimiliki orang lain maka harus berkoordinasi dengan pemilik lahan tersebut," jelas Amiruddin.

Terkait IUP yang dimiliki pihaknya, PT Wilton mengatakan, mereka sudah komunikasi dengan pemilik lahan. Bahkan sebagian di antara pemilik lahan disebut Amiruddin sudah mengizinkan eksplorasi-eksploitasi tambang di lahan pribadi. Termasuk milik Koperasi MMB yang saat ini dilakukan pertambangan oleh para gurandil ternyata dilakukan di atas lahan pribadi.

"Kalau izin pemilik lahan kita sebatas komunikasi karena kita belum melakukan penambangan itu, kita sudah komunikasi memang dengan pemilik lahan, kalau pun pemilik lahan mengizinkan katanya sudah dapat izin dari PT Wilton, sehingga pemilik lahan memperbolehkan," ungkap Amiruddin.

Amiruddin menegaskan, aktivitas tambang harus berizin. Terlepas dari aktivitas tambang itu dilakukan di atas lahan pribadi atau hak milik.

"Apapun alasannya, anggaplah pemilik lahan memberikan izin koperasi, kalaupun mau menambang harus punya izin titik. Selanjutnya apakah koperasi bisa punya izin, boleh tapi apakah izin itu tidak bakal tumpang tindih dengan (IUP) PT Wilton," ucap Amiruddin.

Klarifikasi Koperasi MMB

Dihubungi terpisah, Dede Kusdinar penasihat Koperasi MMB membenarkan adanya somasi yang dilayangkan kepada pihak koperasi. Menurutnya ada upaya intimidasi yang dilakukan kepada pihak mereka.

"PT Wilton telah melakukan intimidasi dan penekanan sepihak yang ditulis dan dikonsep oleh oknum petugas dan pejabat PT Wilton Wahana Indonesia. Dalam hal ini Tulo Adianto selaku kuasa pemilik lahan yang kami tambang dipaksa dan diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan yang faktanya milik pribadi dan bersertifikat," kata Dede.

Dede yang juga Ketua RCM ( Responsible Collective Mining) Komunitas Penambang Sukabumi (KPS) itu juga memberikan jawaban atas poin somasi yang dilayangkan PT Wilton, salah satunya anggapan pihak mereka dianggap mencari-cari persoalan hukum dengan sengaja membentuk koperasi.

"PT Wilton menyampaikan bahwa Tulo Adianto di tuduh sengaja mencari-cari persoalan hukum dengan mengatasnamakan koperasi MMB. Kami tegaskan tuduhan itu tidak benar dan tuduhan itu tidak berdasarkan hukum benar dan tidak Valid. Sebab klien kami mengolah dan mengelola tambang di atas tanah miliknya serta bersertifikat," ujar Dede.

"Kami tegaskan, lahan yang kami kelola untuk pertambangan itu bukanlah lahan dan hak milik PT Wilton. Para keanggotaaan Koperasi Mandiri Mitra Bersama memiliki legal formal yang sah yang dikeluarkan oleh Menteri Koperasi UMKM Republik Indonesia," sambungnya.

Dede juga mempersoalkan IUP alias Izin Usaha Pertambangan milik PT Wilton yang tiba-tiba memasukkan area lahan pribadi warga menjadi kawasan tambang. Padahal selama ini tidak ada konfirmasi apapun soal IUP tersebut dari pemilik lahan.

"Ketika rakyat menambang, muncul protes dari PT Wilton soal IUP mereka. Kami bertanya IUP itu muncul apakah sudah ada koordinasi atau komunikasi dulu dengan pemilik lahan atau hanya sebatas klaim sepihak tanpa proses izin ke masyarakat. Lahan pribadi kok diklaim kawasan tambang oleh pihak perusahaan," pungkasnya.

(sya/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads